BOYOLALI, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap praktik produksi mi basah yang mengandung formalin di Kabupaten Boyolali. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran mi berformalin di sejumlah pasar wilayah Solo Raya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jateng mengambil sampel mi basah dari pasaran. Sampel kemudian diperiksa menggunakan rapid test dan hasilnya menunjukkan mi tersebut positif mengandung formalin.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dua lokasi yang berkaitan dengan produksi mi berformalin, yakni tempat produksi mi di Kecamatan Cepogo serta gudang penyimpanan formalin di Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan satu tersangka berinisial WH alias AGR (38), warga Mojosongo, Boyolali. Dari lokasi kejadian, petugas menyita 12 jeriken formalin berkapasitas masing-masing 20 liter, tiga drum bekas tempat formalin, serta 25 karung mi jadi dengan berat sekitar 40 kilogram per karung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan bahwa tersangka memerintahkan karyawannya membuat adonan mi dari tepung terigu, garam, air, pewarna makanan dan soda kue sebagai pengenyal.
Namun, tersangka juga menambahkan formalin sebagai bahan pengawet. Dalam setiap 100 kilogram adonan mi, tersangka mencampurkan sekitar satu liter formalin.
"Modus yang bersangkutan memerintahkan dua karyawannya dengan memproduksi mi kemudian diolah dan dicampur adonannya sebanyak 100 kilogram bahan mi menggunakan 1 liter formalin yang sudah disiapkan oleh pelaku," ujar Kombes Djoko.
Praktik tersebut diketahui telah berlangsung sejak tahun 2019 dengan kapasitas produksi antara satu hingga satu setengah ton mi basah per hari. Produk tersebut kemudian didistribusikan ke berbagai pasar di wilayah Solo Raya.
Dari usaha ilegal tersebut, tersangka diperkirakan memperoleh omzet antara Rp12 juta hingga Rp18 juta per bulan.
Dinas Kesehatan Provinsi Jateng mengingatkan bahwa makanan yang mengandung formalin berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi, terutama dapat menyebabkan gangguan pada organ hati.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Original Article




