15 Pakar Hukum soal Kasus Pertamina: Murni Hubungan Bisnis Bukan Korupsi

viva.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Sebanyak 15 pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi dan termasuk diantaranya ahli di bidang pengadaan barang dan jasa telah menyimpulkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023 bukan merupakan tindak pidana korupsi.

Perkara tersebut sepenuhnya murni hubungan bisnis. Hal ini dilandaskan atas hasil sidang eksaminasi yang digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim di Jakarta terhadap putusan pengadilan perkara tindak pidana korupsi atas Nama Muhamad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo.

Baca Juga :
Praperadilan Ditolak, KPK Segera Panggil Gus Yaqut Sebagai Tersangka
KPK Apresiasi Putusan Hakim Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut

Hasil eksaminasi dilakukan terhadap surat dakwaan, surat tuntutan, pembelaan tim penasihat hukum dan pribadi para terdakwa, dan transkrip putusan pengadilan dan menyimpulkan bahwa perkara terkait sewa kapal PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) oleh PT Pertamina International Shipping (PT PIS) dan sewa Terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) oleh PT Pertamina (Persero) (sebagaimana dalam perjanjian telah dinovasikan kepada PT Pertamina Parta Niaga) murni merupakan hubungan bisnis dan bukan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Para pakar yang terlibat terdiri dari Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, S. H., M. H (Universitas Indonesia Fakultas Hukum), Prof. Dr. Tongat, S. H., M. H. (Universitas Muhammadiyah Malang Fakultas Hukum), Prof. Dr. Amir Ilyas, S. H., M. H. (Universitas Hasanuddin Makassar Fakultas Hukum), Prof. Dr. Rena Yulia, S. H., M. H. (Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten, Fakultas Hukum), Dr Mudzakkir, S. H., M. H. (Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta Fakultas Hukum), Dr. Chairul Huda, S. H., M. H. (Universitas Muhammdiyah Jakarta, Fakultas Hukum), Dr. Fachrizal Affandi, S. H., M. H. (Universitas Brawijaya, Fakultas Hukum).

Kemudian Maradona, S. H., LL. M, Ph.D. (Universitas Airlangga, Fakultas Hukum), Dr. Mahmud Mulyadi, S. H., M. H. (Universitas Sumatera Utara, Fakultas Hukum), Dr. Ir. Nandang Sutisna, S. H., S. T., M. T., M. B. A (Ahli dan Kosultan Pengadaan Barang dan Jasa), Dr. Beniharmoni Harefa, S. H, LL. M. (UPN Veteran, Fakultas Hukum), Dr. Aditya Wiguna Sanjaya S. H., M. H (Univerditas Negeri Surabaya, Fakultas Hukum), Dr. Rocky Marbun, S. H., M. H (Universitas Pancasila, Fakultas Hukum), Dr. Azmi Syahputra, S. H., M. H. (Universitas Trisakti, Fakultas Hukum) dan Karina Dwi Nugraha Putri, S. H., LL. M., M. Dev.Prac.Adv (Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Fakultas Hukum).

Baca Juga :
Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji
Pertamina Patra Niaga Pastikan Penguatan Organisasi hingga ESG Jadi Fokus Transformasi Bisnis
Hakim Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut, Status Tersangka Sah!

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rusia Kecam Serangan AS-Israel ke Kantor Konsulatnya di Isfahan
• 6 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Medco Energi (MEDC) Raih Fasilitas Kredit US$100 Juta dari HSBC Singapura
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
Harga Emas Pegadaian 11 Maret 2026: UBS Rp3,1 Juta, Galeri24 Rp3,08 Juta
• 19 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Praperadilan Yaqut Ditolak, Hakim Sebut KPK Sudah Kantongi 2 Alat Bukti
• 15 jam lalukompas.com
thumb
Mukhtarudin: Itulah Enaknya Ada 2 Wamen, Jadi Tidak Pusing Menterinya
• 13 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.