REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Gubernur Papua Mathius D Fakhiri memberikan kado Lebaran 1447 Hijriyah bagi masyarakat setempat berupa keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB). Hal ini dilakukan guna mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.
"Kebijakan ini merupakan bentuk stimulus bagi masyarakat agar segera melunasi kewajiban pajak, baik yang masih aktif maupun yang menunggak," katanya di Jayapura, Senin (23/3/2026).
Baca Juga
Deadline Makin Dekat, 8,78 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
Teheran Siapkan Beleid untuk Pajaki Kapal yang Melintasi Selat Hormuz
Komisi XI Dorong Optimalisasi Pajak untuk Perkuat Fiskal
Mathius berharap pemberian kado tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
"Kami memberikan pembebasan sanksi administratif serta diskon pokok pajak kendaraan bermotor. Bagi wajib pajak yang patuh dan membayar sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 15 persen sebagai bentuk apresiasi," ujarnya.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Dia menjelaskan, bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak atau terlambat melakukan pendaftaran ulang, diberikan insentif berupa pembebasan denda serta diskon pokok pajak sebesar 10 persen untuk setiap tahun tunggakan.
"Kami juga memberikan diskon sebesar 30 persen bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Papua," katanya lagi.
Dia menambahkan, program pembebasan denda dan diskon bagi penunggak serta mutasi kendaraan ini berlaku selama tiga bulan, terhitung 1 April hingga 30 Juni 2026.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran dan segera memanfaatkan program tersebut dengan mendatangi kantor Samsat, gerai layanan, maupun Mobil Samsat Keliling sebelum batas waktu berakhir," ujarnya.