Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan di Rutan KPK. Mantan Menteri Agama ini sebelumnya dialihkan sebagai tahanan rumah.
Pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini tiba di Gedung KPK Merah Putih sekitar pukul 10.30 WIB. Dia datang menggunakan rompi oranye KPK, dengan kopiah hitam. Tak banyak kata yang disampaikan, dia mengaku pada Lebaran kali ini bisa sungkeman kepada sang ibunda.
Advertisement
"Alhamdulillah saya bisa sungkeman ke ibunda saya," kata Yaqut kepada wartawan, Selasa (24/3/2026).
Selain itu, Yaqut juga mengatakan bahwa permohonan pengalihan status menjadi tahanan rumah adalah permintaannya dan keluarga.
"Permintaan kami," jawab Yaqut saat ditanya wartawan mengenai siapa yang mengajukan permohonan.
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ternyata berubah status menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Gus Yaqut menjadi tahanan rumah setelah keluarganya memohon kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Maret 2026.
Ini baru terungkap pada 21 Maret 2026. KPK mengkonfirmasi kebenaran status Gus Yaqut. Bahkan KPK mengatakan tahanan lain di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Cabang KPK bisa mengajukan permohonan menjadi tahanan rumah seperti halnya Gus Yaqut.
"Permohonan bisa disampaikan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu (22/3/2026). Dilansir Antara.
Namun, tidak semua pengajuan dikabulkan. Permohonan tersebut akan ditelaah oleh penyidik KPK karena sebagai pihak yang berwenang melakukan penahanan.
"Selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik karena kewenangan penahanan ada pada penyidik," jelasnya.
KPK tidak menjelaskan detail alasan menerima permohonan dari pihak Gus Yaqut. Budi menuturkan, Gus yaqut tidak dalam kondisi sakit sehingga harus diubah statusnya menjadi tahanan rumah.
"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata dia.




