Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas. Dari tahanan rumah menjadi tahanan di Rutan Merah Putih KPK. Perubahan kembali status ini setelah menuai polemik di publik.
Namun, sampai berita ini diturunkan pada Selasa (24/3/2026) pukul 10.20 WIB, Gus Yaqut belum kembali ke Rutan KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan mantan Menteri Agama Gus Yaqut masih menjalani pemeriksaan kesehatan hingga Selasa (24/3/2026) ini.
Advertisement
“Dari tadi malam (Senin, 23/3) hingga pagi ini (Selasa, 24/3), tim dokter masih terus melakukan serangkaian tindakan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Jakarta Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Budi menjelaskan pemeriksaan kesehatan tersebut dilakukan dalam rangka proses pengembalian Yaqut menjadi tahanan rumah tahanan negara (rutan) KPK, dari sebelumnya sebagai tahanan rumah.
Sementara itu, dia juga menjamin penyidikan kasus kuota haji terus berjalan. Bahkan, kata dia, mengalami kemajuan secara positif.
“Penyidik juga terus fokus untuk melengkapi berkas penyidikan, sehingga bisa segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” katanya.




