CELEBESMEDIA.ID, Makassar — Pemerintah memastikan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) telah diputuskan dan tinggal menunggu pengumuman resmi. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/3)
Ia menegaskan keputusan tersebut sudah final, namun bukan dirinya yang akan mengumumkannya kepada publik. Menurutnya, penyampaian resmi akan dilakukan oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto.
“Sudah diputuskan, nanti diumumkan, bukan yang ngomong," jelas Purbaya.
Kebijakan WFH ini sebelumnya dikaitkan dengan target pemerintah untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) hingga 20 persen. Meski demikian, Purbaya menyebut angka tersebut masih berupa estimasi dan belum bisa dipastikan secara absolut.
Ia mengingatkan bahwa dampak kebijakan tidak bisa dilihat hanya dari sisi penghematan energi. Aktivitas ekonomi yang meningkat justru berpotensi memberikan keuntungan bagi negara.
“Hemat mungkin tidak hanya di situ. Kalau ekonomi aktif, bisnis bergerak cepat, konsumsi naik, maka penerimaan pajak juga ikut meningkat,” jelasnya.
Sebagai Bendahara Negara, Purbaya menekankan bahwa pemerintah menggunakan pendekatan menyeluruh dalam menilai efek kebijakan ini, termasuk keseimbangan antara efisiensi dan pertumbuhan ekonomi.
Terkait rencana penerapan WFH setiap hari Jumat, ia menilai pilihan tersebut didasarkan pada pertimbangan produktivitas. Hari Jumat dianggap memiliki jam kerja yang lebih pendek sehingga dampak terhadap kinerja dinilai paling kecil.
“Kalau dipilih hari dengan dampak paling kecil ke produktivitas, Jumat memang paling pendek jam kerjanya,” katanya.
Namun demikian, hingga kini belum ada kepastian apakah kebijakan WFH akan berlaku wajib bagi sektor swasta. Purbaya menyebut kemungkinan besar hanya berupa imbauan, sementara untuk instansi pemerintah bersifat wajib.
Ia juga memastikan bahwa sektor industri seperti pabrik tidak akan terdampak kebijakan ini karena karakter pekerjaannya yang tidak memungkinkan sistem kerja jarak jauh.
Sumber: Antara



