Harga Minyak Melonjak, Filipina Teken Aturan Izinkan Pemotongan Pajak BBM

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Filipina telah membuat aturan yang membolehkan penangguhan atau pemotongan pajak atas bahan bakar minyak (BBM). Hal ini merupakan respons atas lonjakan harga minyak yang terjadi akibat perang di Timur Tengah.

Dikutip dari Philippines News Agency (PNA) pada Kamis (26/3), aturan Republic Act (RA) 12316 itu sudah ditandatangani oleh Presiden Marcos Jr pada Rabu (25/3). Dengan begitu, eksekutif memiliki kewenangan darurat untuk menangguhkan atau mengurangi pajak sementara atas produk minyak bumi.

Penandatanganan aturan itu terjadi di tengah kenaikan biaya minyak global dan menyusul deklarasi darurat energi nasional yang baru-baru ini diumumkan oleh Marcos.

Para pejabat di Filipina menjelaskan aturan tersebut akan memberikan otoritas lebih banyak alat untuk menstabilkan harga bahan bakar domestik serta meredam tekanan inflasi terhadap rumah tangga dan pelaku usaha.

Aturan tersebut mengizinkan baik penangguhan penuh maupun pengurangan sebagian pajak atas produk minyak tertentu. Penerapan aturan tersebut dapat dilakukan hingga 31 Desember 2028. Adapun aturan itu merupakan hasil penggabungan Senate Bill No. 1823 dan House Bill No. 8220 dan akan berlaku segera setelah dipublikasikan.

Aturan ini mengubah Pasal 148 dari National Internal Revenue Code 1997 yang memungkinkan Presiden berkoordinasi dengan Department of Energy (DOE) dan atas rekomendasi Development Budget Coordination Committee (DBCC) untuk menyesuaikan pajak ketika harga rata-rata minyak mentah Dubai berdasarkan Mean of Platts Singapore (MOPS) mencapai atau melampaui USD 80 per barel selama satu bulan sebelum penerbitan kebijakan.

Saat ini, berdasarkan undang-undang yang berlaku di Filipina, perusahaan minyak diwajibkan menyampaikan laporan bulanan mengenai komponen biaya produk minyak kepada DOE yang kemudian akan meneruskannya ke Kongres dan DBCC.

Bureau of Internal Revenue dan Bureau of Customs juga diwajibkan memberikan pembaruan bulanan untuk keperluan perhitungan pajak pertambahan nilai (PPN).

Dengan aturan baru, Presiden diwajibkan untuk menyampaikan laporan kepada Kongres secara rinci mengenai dasar faktual dan tujuan kebijakan dari penangguhan atau pengurangan tersebut pajak BBM tersebut.

Presiden juga diwajibkan menyampaikan estimasi potensi kehilangan penerimaan negara, manfaat sosial yang diharapkan, serta dampaknya terhadap inflasi, harga bahan bakar, dan perekonomian secara keseluruhan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dari komitmen ke dampak: hilirisasi yang membumi
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
Kakorlantas: Fatalitas Korban Kecelakaan Turun 30,89 Persen Dibandingkan Mudik Tahun Lalu
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Bersiap WFH Lagi: Menakar Batas Potensi Penghematan
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Makassar Pertama di Sulsel Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Appi Tegaskan Komitmen Transparansi
• 45 menit laluharianfajar
thumb
Jelang FIFA Series 2026: Pelatih Bulgaria Flashback Pernah Bermain untuk Persija pada 2002, Ungkap Cinta dan Dukung Juara BRI Super League
• 8 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.