JAKARTA, KOMPAS.com - Prajurit TNI Angkatan Darat (AD) berpangkat Kopral Satu (Koptu) berinisial YP, mengakui telah membeli narkoba di Kompleks Berlan, Jakarta Timur.
Pengakuan itu disampaikan saat pemeriksaan setelah dia ditangkap oleh anggota Pusat Peralatan Angkatan Darat (Puspalad), menyusul videonya saat bertransaksi viral diunggah akun Instagram Badan Perwakilan Netizen II.
“Koptu YP mengakui telah melakukan pembelian dan menggunakan narkoba, di mana diperkuat dengan hasil tes urine yang bersangkutan dengan hasil positif,” ujar Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono saat dikonfirmasi, Kamis (26/3/2026).
Baca juga: Prajurit TNI AD Diamankan Usai Beli Narkoba di Kompleks Berlan, Tes Urine Positif
Donny menegaskan apa yang dilakukan Koptu YP merupakan tindakan oknum yang tidak mencerminkan sikap dan nilai-nilai keprajuritan.
“Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di satuannya dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan TNI,” tegas dia.
Baca juga: Viral Video Pria Asyik Isap Sabu di Halaman Rumah Warga, Kini Ditahan di Polres Binjai
Donny menegaskan TNI AD berkomitmen memberantas narkoba dan tidak menoleransi pelanggaran oleh prajurit, terutama terkait penyalahgunaan narkotika.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menyikapi dan menyebarkan informasi, serta mengonfirmasi kebenarannya kepada instansi terkait agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Adapun Donny mengklarifikasi bahwa video yang diunggah oleh akun Instagram Badan Perwakilan Netizen II merupakan gabungan dari dua potongan kejadian yang berbeda dan tidak saling berkaitan.
“Potongan video pada bagian akhir yang menampilkan kendaraan dinas Kostrad beserta pengemudinya atas nama Pratu Laode, merupakan kejadian terpisah,” ungkap dia.
Dari pemeriksaan sementara, pengemudi tersebut mengaku berada di lokasi untuk mengunjungi temannya dan tidak terkait dengan peristiwa transaksi narkoba.
“Namun demikian, pemeriksaan lanjutan tetap dilakukan secara internal, dan apabila di kemudian hari ditemukan adanya indikasi pelanggaran, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




