Dua warga negara (WN) Liberia diamankan aparat kepolisian terkait kasus penipuan uang palsu dengan modus black dolar di sebuah apartemen kawasan Meruya, Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (18/3). Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengatakan kedua pelaku kini telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.
“Betul, dua orang pelaku WN Liberia diamankan di sebuah apartemen di Meruya, Kembangan, Jakarta Barat, karena penipuan modus black dolar. Saat ini kedua pelaku sedang dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Jakbar,” ujar Andaru ketika dihubungi, Kamis (26/3).
Adapun kedua pelaku diketahui berinisial SDT dan I. Namun, polisi belum merinci lebih lanjut terkait peran masing-masing pelaku, maupun kronologi lengkap kasus tersebut.
Andaru menambahkan, pihak kepolisian masih terus mendalami perkara ini. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kemudian oleh Polres Metro Jakarta Barat.
“Perkembangan akan kami informasikan kembali. Nanti akan dirilis [Polres] Jakbar. Sementara itu dulu ya,” katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah berupa 1 koper berisi uang tersebut. Namun, polisi belum mengungkapkan dolar tersebut mata uang negara mana.
Sebagai informasi, modus black dolar merupakan salah satu bentuk penipuan dengan melapisi uang yang tampak hitam atau terlapisi karbon sebagai uang asli, yang disamarkan dari petugas imigrasi atau bea cukai.





