JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengaku kaget gaji aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lebih tinggi dibandingkan dengan pegawai di direktorat lainnya.
Hal itu diungkapkan saat dirinya melantik Robert Leonard Marbun sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan, Jumat 27 Maret 2026.
"Tapi orang Pajak kesan pertamanya ' gue lebih tinggi'. Ini gajinya lebih tinggi Pajak," katanya sambil bercanda.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Periksa Istri Richard Lee sebagai Saksi Tambahan
BACA JUGA:SMK 3+1 Jadi Jalan Cepat Lulusan Tembus Kerja Global
Diketahui, tunjangan pegawai pajak yang jauh lebih besar dari instansi lainnya, bahkan termasuk Direktorat Jenderal lain di Kemenkeu.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai DJP, besaran tunjangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak ditetapkan secara berjenjang.
Untuk jabatan pelaksana, nilai tunjangan paling rendah berada di angka Rp 5.361.800. Sementara itu, pada tingkat jabatan tertinggi, yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak, tunjangan yang diberikan mencapai Rp 117.375.000.
Hal tersebut yang akhirnya membuat Purbaya menilai adanya kesenjangan bagi para pegawai lembaga yang dipimpinya.
"Kita potong atau kita naikkan yang lain. Kan dua pilihan, kita samakan, yang kita potong orang pajak atau yang lain kita naikkan semua," ujarnya.
BACA JUGA:DPR RI Matikan Lampu pada 20.00 WIB Demi Efisiensi Energi dan BBM
BACA JUGA:1.300 Personel Gabungan Amankan FIFA Series 2026 di GBK, Suporter Diimbau Tertib
Disisi lain, kata Purbaya, Presiden Prabowo Subianto sangat menyoroti DJP Bea Cukai sebagai penerimaan negara.
"Kita disorot oleh pimpinan tertinggi kita masalah pajak dan bea cukai," ucapnya.
Oleh karena itu, ia mendesak DJP untuk memperbaiki lagi kinerjanya.
- 1
- 2
- »





