Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa Hukum mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel melaporkan Pimpinan KPK sampai Juru Bicara KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait perubahan penahanan dari rutan ke rumah terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas.
Sebagai informasi, Noel adalah salah satu terdakwa kasus dugaan pemerasan penerbitan Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Lebih lanjut, Aziz menjelaskan ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan Komisioner dari KPK atas perubahan status penahanan Yaqut.
"Pertama adalah nilai dasar keadilan, kemudian juga profesionalisme, kemudian juga ada lagi mengenai transparan dan tidak objektif, serta yang terakhir bertentangan dengan etika pemerintahan," katanya kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026).
Meski telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menurutnya terdapat anomali terkait dengan extraordinary crime yang dilakukan oleh tersangka.
Secara rinci, dia menyebut pihak yang dilaporkan di antaranya adalah Ketua KPK, Wakil Ketua KPK (wakil ketuanya itu ada empat), Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktur Penyelidikan, Direktur Penyidikan, serta Juru Bicara KPK.
Dia menilai perubahan status penahanan Yaqut dapat membuat preseden buruk bagi KPK karena dianggap memberikan keistimewaan terhadap satu tahanan.
Baca Juga
- KPK Minta Maaf Usai Bikin Gaduh soal Pengalihan Penahanan Tersangka Haji Yaqut
- Ini Respons KPK Terkait Reaksi Publik soal Yaqut Tahanan Rumah
- KPK Tepis Isu Intervensi Pihak Luar terkait Pengalihan Status Penahanan Yaqut
"Menurut saya itu satu anomali dan menjadikan preseden buruk bagi KPK itu sendiri," jelasnya.
Aziz mengutarakan kliennya akan mengajukan pengalihan status penahanan karena alasan kesehatan.
Di sisi lain, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu telah menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas kegaduhan pengalihan status penahanan Yaqut.
"Kami menghaturkan ucapan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada rekan-rekan sekalian, juga masyarakat Indonesia yang telah mendukung kami melalui dukungan-dukungannya dan komentar-komentarnya kepada kami, juga kami tentunya di hari lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada," katanya pada (26/3/2026).
Asep menjelaskan pengalihan status penahanan telah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memastikan tidak ada intervensi dari pihak luar.
Dia menerangkan bahwa keputusan pengalihan penahanan juga sesuai hasil keputusan bersama Pimpinan KPK, sehingga hal ini bukan berdasarkan keputusan pribadi.
Termasuk, katanya, mempertimbangkan dampak di masyarakat.
Sebelumnya, Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026, yakni untuk sementara waktu. Hal ini terkuak dari istri Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita Harefa pada Sabtu (21/3/2026).
Silvia menerima informasi dari sang suami saat mengunjungi Rutan KPK dalam rangka Lebaran 1447 H. Kata dia, para tahanan mengetahui hal tersebut, tetapi menganggap bahwa ada kebutuhan pemeriksaan oleh penyidik. Kendati demikian, Yaqut telah dijebloskan kembali ke Rutan KPK.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka. Keduanya diduga kuat mengubah ketentuan kuota haji dari 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus menjadi 50%:50%.
Tak hanya itu, lembaga antirasuah menduga adanya pengumpulan uang mencapai lebih dari Rp84,4 juta per jemaah dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar jemaah haji dapat langsung berangkat ibadah haji tanpa mengantre.





