Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan peran bos tambang Samin Tan jadi tersangka kasus pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah pada 2016-2025.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan Samin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga tetap mengelola tambang meski perizinan sudah dicabut.
"Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah," ujar Syarief di Kejagung, Sabtu (28/3/2026).
Kemudian, Syarief mengungkap bahwa Samin selaku Beneficial Owner PT AKT diduga telah bekerja sama dengan penyelenggara negara untuk memuluskan pengelolaan tambang ilegal itu.
Namun, hingga saat ini korps Adhyaksa masih belum mengungkap pihak regulator yang diduga terlibat dalam praktik dugaan korupsi tersebut.
"Dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara," imbuhnya.
Baca Juga
- Jejak 'Crazy Rich' Samin Tan: Lolos Jerat KPK Kini Tersangka Kejagung
- Kejagung Tetapkan 'Crazy Rich' Samin Tan Jadi Tersangka Korupsi Tambang
- Crazy Rich Samin Tan Bebas, KPK Hormati Putusan Kasasi MA
Adapun, Syarief menjelaskan pengelolaan tambang terkait PT AKT di Kalimantan Tengah, sejatinya sudah dicabut pada Oktober 2017. Pencabutan izin itu dilakukan melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017.
"Sehingga dalam rentang waktu dari berakhirnya terminasi sampai dengan tahun 2025 penambangan dan penjualan hasil tambang PT AKT dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Samin Tan dipersangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No.1/2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. UU No.20/2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.





