Kejagung Ungkap Peran Taipan Samin Tan di Kasus Korupsi Tambang Kalteng

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan peran bos tambang Samin Tan jadi tersangka kasus pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah pada 2016-2025.

Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan Samin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga tetap mengelola tambang meski perizinan sudah dicabut. 

"Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah," ujar Syarief di Kejagung, Sabtu (28/3/2026).

Kemudian, Syarief mengungkap bahwa Samin selaku Beneficial Owner PT AKT diduga telah bekerja sama dengan penyelenggara negara untuk memuluskan pengelolaan tambang ilegal itu.

Namun, hingga saat ini korps Adhyaksa masih belum mengungkap pihak regulator yang diduga terlibat dalam praktik dugaan korupsi tersebut.

"Dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara," imbuhnya.

Baca Juga

  • Jejak 'Crazy Rich' Samin Tan: Lolos Jerat KPK Kini Tersangka Kejagung
  • Kejagung Tetapkan 'Crazy Rich' Samin Tan Jadi Tersangka Korupsi Tambang
  • Crazy Rich Samin Tan Bebas, KPK Hormati Putusan Kasasi MA

Adapun, Syarief menjelaskan pengelolaan tambang terkait PT AKT di Kalimantan Tengah, sejatinya sudah dicabut pada Oktober 2017. Pencabutan izin itu dilakukan melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017.

"Sehingga dalam rentang waktu dari berakhirnya terminasi sampai dengan tahun 2025 penambangan dan penjualan hasil tambang PT AKT dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum," pungkasnya.

Atas perbuatannya, Samin Tan dipersangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No.1/2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. UU No.20/2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dalih Pelatih St. Kitts and Nevis usai Digilas Timnas Indonesia 0-4 di GBK
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Main ke Taman Wisata MBS Cukup Bayar Rp25 Ribu, Intip Fasilitas dan Wahananya!
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
PP Tunas Resmi Berlaku, Platform Digital Wajib Batasi Akses Anak atau Terancam Sanksi
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Tinjau Banjir di Pasuruan, Kepala BNPB Siapkan Penanganan Terpadu hingga Antisipasi Kekeringan
• 57 menit lalutvrinews.com
thumb
BPJS Malang Tanggapi Dugaan Fraud Kerja Sama dengan Faskes
• 18 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.