jpnn.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemerintah Indonesia resmi menerapkan Peraturan Pemerintah nomor 17/2025 tentang Perlindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Meutya mengaku tidak akan berkompromi dengan platform yang tidak mematuhi amanat untuk melindungi anak-anak di ruang digital.
BACA JUGA: Tak Hanya Hak Asuh Anak, Wardatina Mawa Tuntut Nafkah Rp 100 Juta
"Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (27/3).
Meutya memastikan ke depannya Pemerintah secara tegas akan menindak platform digital sejalan dengan perundang-undangan Indonesia yang mempunyai hukum tetap.
BACA JUGA: PP Tunas Diterapkan, Waka MPR Ajak Gerak Bersama Ciptakan Ruang Digital Aman untuk Anak
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia," tambahnya.
"Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk pengenaan sanksi," tegas Meutya.
Meutya juga memberikan apresiasi terhadap dua platform digital yaitu X (dulu Twitter) dan Bigo Live yang memiliki kepatuhan penuh terhadap PP Tunas.
Dia juga menyambut baik platform TikTok dan Roblox yang dikategorikan sebagai platform yang kooperatif sebagian terhadap PP Tunas.
Kemudian, empat platform lainnya Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube masih belum memenuhi ketentuan dari PP Tunas.
PP Tunas efektif mulai 28 Maret 2026 dan setiap entitas bisnis yang beroperasi secara digital wajib mematuhi ketentuan dari regulasi tersebut.
Meutya menyatakan seharusnya platform-platform digital tidak melakukan pembedaan untuk tunduk terhadap aturan yang memproteksi anak-anak di belahan dunia manapun.
Selayaknya platform digital menghadirkan fitur-fitur yang dirilis global, seharusnya kepatuhan untuk melindungi anak di ruang digital harus diberlakukan tanpa membeda-bedakan.
"Jadi, tidak ada pembedaan bahwa aturan perlindungan anak di negara lain diikuti, tapi di negara lainnya tidak diikuti," kata Meutya.
Pemerintah terus mengimbau platform-platform digital yang belum memenuhi ketentuan PP Tunas untuk segera mengikuti aturan yang berlaku.
Dalam Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas, dijelaskan beberapa sanksi yang berlaku untuk platform yang tidak mematuhi aturan di antaranya sanksi administratif berupa pemberian surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.
Aturan ini efektif mulai 28 Maret 2026, membatasi anak dari platform-platform digital berisiko tinggi terutama untuk penerapan awalnya berlaku kepada delapan platform digital yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul




