TULUNGAGUNG, KOMPAS.TV - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional delapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Tulungagung, Jawa Timur, karena tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP).
Menurut keterangan Koordinator BGN Wilayah Tulungagung Sebrina Mahardika, penghentian itu merupakan bagian dari penanganan dan evaluasi terhadap dugaan pelanggaran.
“Saat ini terdapat 116 dapur SPPG di Tulungagung, namun delapan di antaranya kami suspend (penundaan) sementara karena tidak memenuhi standar,” ungkap Sebrina di Tulungagung, Minggu (29/3/2026), via Antara.
Ia merinci, delapan SPPG yang dihentikan sementara itu terdiri dari satu SPPG yang tidak memiliki pengawas gizi.
Baca Juga: BGN Sebut Penyaluran MBG Dilakukan 5 Hari Sekolah, Kecuali Daerah Kategori Ini
Kemudian empat SPPG dihentikan sementara karena dugaan kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sementara tiga lainnya yang dihentikan karena fasilitas belum memadai.
Sebrina mengungkap hasil uji laboratorium terhadap sampel makanan pada empat SPPG yang dihentikan karena dugaan keracunan, telah diserahkan ke BGN pusat untuk analisis lebih lanjut.
Namun, ia menyebut belum bisa menyampaikan hasil dari BGN pusat karena masih dalam tahap analisis.
Sebrina menjelaskan, BGN mewajibkan seluruh dapur yang dihentikan sementara operasionalnya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan SOP.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara
- bgn
- mbg
- sppg
- sppg disuspend
- penghentian sementara sppg
- tulungagung





