jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan penyelenggara negara atau wajib lapor untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 paling lambat 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
"Pelaporan LHKPN bersifat self assesment (penilaian mandiri, red.), sehingga dituntut kesadaran diri setiap penyelenggara negara atau wajib lapor untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki secara jujur, benar, dan lengkap," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (30/3/2026).
BACA JUGA: Mengenang Sosok Juwono Sudarsono, SBY Teringat Momen 1998
Lebih lanjut dia mengatakan KPK meminta pimpinan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta badan usaha milik negara/daerah untuk aktif memantau dan memastikan seluruh penyelenggara negara atau wajib lapor di lingkungannya benar-benar melaporkan LHKPN.
"Peran pimpinan menjadi kunci dalam mendorong kepatuhan dan membangun budaya integritas di instansi masing-masing," katanya.
BACA JUGA: Kasus Videografer Amsal Sitepu Menyita Perhatian Komisi III DPR
Budi mengatakan KPK juga siap memberikan layanan pendampingan bagi penyelenggara negara atau wajib lapor yang mengalami kendala dalam proses pengisian dan pelaporan melalui laman elhkpn.kpk.go.id, atau menghubungi surat elektronik [email protected] maupun pusat panggilan KPK 198.
Sementara itu, dia mengatakan berdasarkan data KPK hingga 26 Maret 2026, tercatat sebanyak 87,83 persen atau sekitar 337.340 dari total 431.882 penyelenggara negara atau wajib lapor telah menyampaikan LHKPN periodik 2025.
BACA JUGA: Kesaksian Bos Resto Ayam Geprek Temukan Mayat Pegawai dalam Freezer
Menurut dia, sektor yudikatif menjadi yang terpatuh dengan capaian 99,66 persen, kemudian eksekutif dengan 89,06 persen, dan BUMN/BUMD dengan 83,96 persen.
Kendati demikian, kata dia, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN pada sektor legislatif masih perlu didorong karena yang lapor baru mencapai 55,14 persen.
“KPK mengingatkan bahwa peran strategis lembaga legislatif dalam fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi juga perlu diiringi dengan keteladanan dalam pelaporan LHKPN,” ujarnya.
Adapun dia mengatakan setelah penyelenggara negara atau wajib lapor melaporkan LHKPN periodik 2025, maka selanjutnya KPK akan melakukan verifikasi administratif sebelum dipublikasikan melalui laman elhkpn.kpk.go.id.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




