Mantan Bupati Sleman terdakwa kasus korupsi Dana Hibah Pariwisata, Sri Purnomo, menyampaikan nota pembelaan pribadi (pledoi) dalam persidangan yang digelar Jumat (27/3). Dalam pembelaannya, ia secara tegas membantah tuduhan yang mengaitkan kebijakan bantuan tersebut dengan kepentingan politik pemenangan pasangan calon dalam Pilkada Sleman 2020 yang didakwakan kepadanya.
Kasus korupsi Dana Hibah Pariwisata ini terjadi pada periode 2020-2022. Sri Purnomo menjelaskan bahwa kebijakan hibah tersebut lahir dari kondisi sulit akibat pandemi COVID-19 yang melumpuhkan sektor pariwisata di Sleman.
Ia merasa memiliki kewajiban untuk bertindak cepat demi menyelamatkan ekonomi masyarakat. Dirinya sama sekali tidak mengambil keuntungan finansial dari program tersebut.
"Saya merasa memiliki tanggung jawab moral untuk hadir memberikan solusi," kata Sri Purnomo sampaikan pledoi tersebut saat persidangan, Jumat (27/3).
"Faktanya saya tidak menerima Rp1 (satu Rupiah) pun dari kebijakan tersebut, dan tidak menikmati keuntungan apapun. Dalam hal ini, Kelompok Masyarakatlah yang diuntungkan karena merasakan manfaat dari program hibah pariwisata," ungkapnya.
Hibah Tidak Berkorelasi dengan Kemenangan PilkadaSalah satu poin pembelaannya adalah sanggahan atas keterkaitan dana hibah dengan Pilkada 2020. Ia menyebutkan bahwa berdasarkan fakta persidangan, Dana Hibah Pariwisata tidak berkolerasi dengan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2020.
Sri Purnomo menyebut bahwa penyaluran dana justru terjadi setelah pesta demokrasi tersebut usai.
"Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa penyaluran hibah dilakukan setelah pelaksanaan Pilkada. Fakta tersebut sangat jelas menunjukkan bahwa kebijakan hibah tidak berkaitan dengan proses pemenangan pasangan calon tertentu," jelas Sri Purnomo.
Sri Purnomo juga menegaskan bahwa proses penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2020 telah melalui mekanisme berjenjang di lingkungan pemerintah daerah tanpa adanya campur tangan pribadi.
"Saya tidak pernah menitipkan nama penerima hibah. Saya tidak pernah mengarahkan kelompok tertentu. Saya tidak pernah memerintahkan agar kepentingan saya diakomodasi," ujarnya.
Menutup pembelaannya, Sri Purnomo menyatakan bahwa seluruh tuduhan penyimpangan yang dialamatkan kepadanya telah terbantahkan selama proses persidangan. Ia menyebut dakwaan tersebut tidak benar.
“Saya dengan tegas menyampaikan bahwa tuduhan Jaksa Penuntut Umum Tidaklah benar dan tidak masuk akal karena semua penyimpangan yang didakwakan kepada saya terbantahkan dalam persidangan,” ujarnya.
Selain Sri Purnomo, kuasa hukumnya juga membacakan pledoi. Sidang pembacaan ini berlangsung selama kurang lebih 3 jam.





