Grid.ID - Lebaran tahun ini menjadi momen yang berbeda bagi Nikita Mirzani. Ia kembali harus merayakan Idulfitri dari balik jeruji besi karena masih menjalani proses hukum.
Meski tidak bisa berkumpul dengan keluarga di rumah, kondisi Nikita disebut tetap baik selama berada di rutan. Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya.
"Yang jelas kemarin merayakan Idul Fitri di rutan, seperti itu dalam kondisi yang sehat," ujar Galih Rakasiwi, kuasa hukum Nikita Mirzani, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026).
Selain itu, ibu tiga anak tersebut juga tetap menjalankan ibadah seperti biasa bersama para tahanan lainnya, termasuk salat Idulfitri.
"Kondisi Nikita baik dengan para terdakwa-terdakwa lainnya yang di sana merayakan Idul Fitri di sana, salat Ied di sana," jelas Marulitua.
Meski harus merayakan Lebaran di rutan, Nikita tidak sepenuhnya sendiri. Keluarganya diketahui datang menjenguk, sehingga sedikit mengobati rasa rindunya.
"Jadi dalam keadaan kondisi baik-baik saja dan keluarga juga sudah nengok ke sana," ungkap Marulitua.
"Informasinya sempat ke sana dengan saudara dan keluarganya," timpal Galih Rakasiwi, kuasa hukum Nikita lainnya.
Namun, di balik ketegaran tersebut, Nikita tetap merasakan kesedihan karena tidak bisa merayakan Lebaran bersama anak-anaknya secara bebas.
Diketahui, Nikita Mirzani tengah menjalani masa tahanan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Nikita ditahan sebagai terdakwa atas kasus pemerasan terhadap Dokter Reza Gladys.
Kasus ini bermula pada November 2024 saat produk skincare milik Dokter Reza Gladys mendapat ulasan negatif di TikTok. Nikita Mirzani pun ikut mengkritik produk tersebut.
Setelah itu, terjadi komunikasi antara Reza Gladys dan asisten Nikita yaitu Mail yang berujung pada dugaan permintaan uang “tutup mulut” hingga disepakati Rp4 miliar.
Merasa diperas, dr. Reza melapor ke polisi. Kasus pidana pun berjalan: Nikita sempat dituntut 11 tahun, divonis 4 tahun di tingkat pertama, lalu diperberat jadi 6 tahun di banding.
Pihak Nikita sempat mengajukan kasasi. Namun, pada Maret 2026, Mahkamah Agung menolak kasasi tersebut sehingga vonis 6 tahun penjara dinyatakan inkracht.
Di sisi lain, Nikita mengajukan gugatan perdata terhadap Reza Gladys yaitu terjait Perbuatan Melawan Hukum. Ia mengklaim Rp4 miliar itu adalah bayaran kerja sama endorsement, bukan hasil pemerasan, dan menuntut ganti rugi hingga Rp244 miliar. (*)
Artikel Asli




