Polisi mengungkapkan modus operandi yang dilakukan tersangka pembuatan uang palsu di Kemang, Kabupaten Bogor. Uang palsu tersebut direncanakan akan diedarkan oleh tersangka dengan berkedok sebagai dukun pengganda uang.
“Rencananya, uang ini akan diedarkan dengan modus penggandaan uang,” ucap Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Martuasah Hermindo Tobing, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (1/4).
“Tersangka memancing korban dengan janji bisa menggandakan uang jika korban memberikan sejumlah uang asli,” tambahnya.
Produksi uang palsu itu dilakukan di sebuah kamar hotel di kawasan Kabupaten Bogor. MP ditangkap pada Senin (30/3).
Sempat Mau Edarkan Uang Palsu sebelum Lebaran Idul FitriSementara itu, Kasubdit II Ekbank Polda Metro Jaya, AKBP Robby Syahfery, mengatakan MP sebelumnya memiliki rencana untuk mengedarkan uang palsu sebelum momen Lebaran Idul Fitri kemarin.
"Mungkin tadinya modusnya ingin menawarkan pada saat sebelum Idul Fitri gitu, cuma belum terlaksana dan belum ada korban sampai saat ini," kata Robby.
Robby mengungkapkan, pelaku baru melaksanakan aksi pembuatan uang palsu ini menjelang Idul Fitri, tepatnya pada 16 Maret lalu. Pelaku telah membuat lembaran uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 12.100 lembar. Bila ditotal, uang palsu yang telah dibuat MP mencapai Rp 645 juta.
Sejauh ini, lanjut Robby, polisi memastikan uang palsu itu belum sempat beredar di masyarakat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat sejumlah pasal, yakni Pasal 374 KUHP, Pasal 375 KUHP, dan Pasal 20 KUHP terkait pemalsuan mata uang negara dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 hingga 15 tahun dan denda kategori VII hingga VIII.





