Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya telah memperpanjang masa penahanan terhadap Richard Lee selama 40 hari ke depan berlaku sejak 26 Maret hingga 5 Mei 2026 terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Hal tersebut, diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto.
Di mana, perpanjangan tersebut dilakukan guna melengkapi proses penyidikan yang masih berjalan.
“Untuk tersangka DRL, ada perpanjangan penahanan yang dilakukan penyidik selama 40 hari ke depan,” kata dia pada Rabu, 1 April 2026
Lebih lanjut, ia menerangkan jika hal tersebut dilakukan karena sampai saat ini penyidik masih menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh jaksa. Sebelumnya, berkas kasus Richard Lee telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten pada 31 Maret 2026 kemarin.
“Kita masih menunggu terkait berkas perkara tersebut apakah sudah dinyatakan lengkap atau masih harus pemenuhan. Sehingga penyidik mengambil langkah untuk perpanjangan penahanan 40 hari ke depan,” tandas dia.
Diinformasikan, kasus tersebut ini berawal dari adanya laporan seorang konsumen, Amira Farahnaz, yang membeli sejumlah produk kecantikan milik Richard Lee melalui marketplace pada Oktober hingga November 2024.
Produk yang dibeli antara lain White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell by Athena Group dengan kisaran harga ratusan ribu hingga lebih dari Rp1 juta. Setelah diterima, produk tersebut diduga bermasalah, mulai dari kandungan yang tidak sesuai label, kondisi yang tidak steril, hingga kemasan yang diduga merupakan hasil pengemasan ulang.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Hingga kini, proses hukum masih berlanjut sambil menunggu keputusan jaksa terkait kelengkapan berkas perkara.
Editor: Redaktur TVRINews





