Bareskrim Sebut Juri Hafiz Quran di TV yang Diduga Lecehkan Santri Ada di Mesir

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Dirtipid PPA PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menyebut terlapor kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak, yang dikenal sebagai juri hafiz Quran di televisi swasta berinisial SAM, saat ini berada di luar negeri.

SAM dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencabulan terhadap lima santri laki-laki di sebuah pondok pesantren.

“Berdasarkan data perlintasan, terlapor berada di Mesir,” ujar Nurul usai rapat dengar pendapat tertutup dengan Komisi III DPR terkait kasus tersebut di Gedung DPR, Kamis (2/4).

Nurul mengatakan, pihaknya telah memanggil terlapor untuk diperiksa. Namun SAM meminta penundaan sehingga penyidik akan melayangkan panggilan kedua.

“Ya, perkembangan kasusnya sampai dengan hari ini kami sudah melakukan pemanggilan pertama. Namun demikian dari pihak terlapor itu minta apa namanya… pemanggilan ulang… penundaan. Ya, minta penundaan. Jadi nanti kita akan membuat surat panggilan yang kedua,” kata Nurul.

Ia menegaskan, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap anak, sehingga penyidik berhati-hati menyampaikan detail demi menjaga kondisi psikologis korban.

“Sudah ya, jadi tadi sudah saya sampaikan perkaranya. Saya tidak mungkin menyampaikan itu secara detail. Kita semua tahu ya, ini adalah kasus terkait dengan kekerasan seksual terhadap anak. Jadi kita semua harus menjaga kondisi psikologis anak. Jadi saya tidak perlu menyebutkan berulang-ulang, tapi sudah terjadi dari kurun waktu sampai dengan 2025,” ucapnya.

Hingga kini, jumlah korban yang terdata sebanyak lima orang. Lokasi kejadian disebut terjadi di beberapa tempat, termasuk di dalam dan luar negeri.

“Sampai dengan saat ini korbannya ada lima,” ujar Nurul.

“Ada beberapa tempat ya, jadi beberapa tempat terjadinya ada di TKP-nya ada di Purbalingga, ada di Sukabumi, ada di Jakarta, ada di Bandung, dan di Mesir,” lanjutnya.

Nurul menyebut terlapor berinisial SAM yang dikenal sebagai Syekh AM dan saat ini berstatus warga negara Indonesia.

“Ya itu SAM [Syekh AM],” katanya.

“Saat ini sudah menjadi Warga Negara Indonesia. Ya, cukup ya? Gitu ya?” tambahnya.

Ia menegaskan, penyidik akan menempuh langkah sesuai prosedur apabila terlapor tidak memenuhi panggilan berikutnya.

“Kita tentu lakukan langkah-langkah sesuai dengan SOP-nya. Ya, seperti itu ya teman-teman ya,” ujar Nurul.

Sekilas Kasus

Aksi bejat oknum pemuka agama ini diduga berlangsung dalam rentang tahun 2017 hingga 2025. Mirisnya, pelaku disebut sempat meminta maaf namun kembali mengulangi perbuatannya.

"Jadi pada saat itu memang kejadiannya sudah lama, pelaku itu memang ada permohonan maaf dan janji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, akan tetapi di 2025 terjadi lagi," ujar Beny Jehadu, yang mewakili kuasa hukum korban saat ditemui di Bareskrim Polri, pada 13 Maret lalu.

Beni mengungkap, seluruh korban yang berjumlah lima orang adalah laki-laki yang saat kejadian masih di bawah umur. Para korban berinisial IM, RAP, AYM, M.I.M, dan AR.

Untuk memperkuat laporan, tim kuasa hukum telah menyerahkan sejumlah barang bukti krusial kepada penyidik.

"Bukti yang diserahkan kami tadi ke penyidik adalah bukti chat, video, dan ada beberapa bukti yang lain juga," jelas Beny. Namun ia tidak menjelaskan secara detail pencabulan yang dilakukan oleh SAM.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BRI Super League: Skuad Sudah Komplet, Persik Siap Melumat Persijap di Kediri
• 7 jam lalubola.com
thumb
Apa Itu Paskah? Ini Makna dan Sejarahnya yang Perlu Diketahui
• 15 jam lalugrid.id
thumb
Ide Menu Sandwich yang Praktis
• 16 jam lalubeautynesia.id
thumb
Dosen UGM Nilai Kemampuan Mahasiswa Baru Prodi Matematika Menurun
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Peran Brand Ambassador Disorot, Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Dipanggil Polisi
• 24 menit lalueranasional.com
Berhasil disimpan.