JAKARTA, KOMPAS.TV- Tersangka kasus pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rismon Hasiholan Sianipar, menegaskan restorative justice yang diajukannya murni dari hasil penelitiannya yang baru. Penelitian tersebut melibatkan variabel geometri, pencahayaan, maupun resolusi.
“Dan itu akan saya tuntaskan secepatnya, secepat mungkin, saya tidak bisa tentukan waktunya dan itu menjadi pembaruan yang memberikan kesimpulan yang berbeda dengan sebelumnya. Jadi sama seperti yang saya lakukan pada saat penyusunan buku JWP, itu adalah penelitian independen,” jelas Rismon, dalam keterangannya sebagaimana laporan Jurnalis KompasTV Bongga Wangga, Rabu (1/4/2026).
Baca Juga: Pengamat Yakin PBB Berani Sanksi Israel Meski Bersekutu dengan AS yang Punya Hak Veto
“49-52 dituliskan oleh Pak Roy Suryo, saya 480 halaman dan sisanya 160-an halaman itu oleh Dokter Tifa. Jadi masing-masing itu memiliki kontribusi yang independen. Nah karena independen, saya sendiri tidak harus dan tidak wajib meminta izin kepada siapapun karena penelitian itu independen. Bebas dari kepentingan apapun, apalagi kepentingan politik.”
Oleh karena itu, Rismon memastikan restorative justice yang diajukannya tanpa paksaan ataupun intervensi dari pihak manapun.
“Hari ini adalah salah satu proses dalam RJ ya, restorative justice yang saya ajukan, tanpa ada paksaan, tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” ucap Rismon.
Baca Juga: Anggota DPR Ini soal Advokat-Aktivis Diteror karena Dukung Penyelesaian Kasus Andrie Yunus: Lawan!
“Itu murni dari saya dan saya ceritakan kepada pengacara saya, Bang Jahmada Girsang lalu diproses di Polda Metro Jaya. Jadi tidak ada pengaruh dari siapapun.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- rismon sianipar
- restorative justice
- kasus ijazah jokowi
- penelitian
- kasus pencemaran nama baik
- joko widodo





