JAKARTA - Polda Riau membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Minggu (5/4/2026). Dalam pengungkapan ini, aparat mengamankan puluhan ribu liter BBM ilegal dan menetapkan sejumlah tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran, sehingga tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi. BBM bersubsidi adalah hak masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan, sehingga tidak boleh diselewengkan untuk kepentingan bisnis ilegal,” ujar Ade, Minggu (5/4/2026).
“Penegakan hukum ini bukan hanya soal menindak pelaku, tetapi juga menjaga keadilan distribusi energi bagi masyarakat luas, termasuk nelayan yang menjadi prioritas penerima subsidi,” sambungnya.




