Pernyataan ini disampaikan setelah Kemkomdigi melakukan pemantauan terhadap implementasi rating game di Steam. Hasilnya, rating yang beredar disebut masih berasal dari mekanisme internal berbasis self-declare dan belum melalui proses verifikasi sesuai ketentuan di Indonesia.
“Rating yang beredar tersebut bukan merupakan hasil klasifikasi resmi IGRS. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik, terutama terkait kelayakan usia suatu game,” ujar Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Sonny Hendra Sudaryana.
Menurut pernyataan yang dirilis di situs resmi Kemkomdigi, mereka menilai penggunaan label IGRS tanpa verifikasi resmi dapat menimbulkan informasi yang tidak akurat. Kondisi ini dinilai berisiko, terutama dalam konteks perlindungan pengguna, termasuk anak-anak yang menjadi target utama sistem klasifikasi usia.
Selain itu, pemerintah juga menemukan indikasi bahwa label IGRS di Steam digunakan melalui mekanisme internal platform, sehingga tidak mencerminkan hasil klasifikasi yang sah berdasarkan regulasi nasional.
Dinilai Tidak Sesuai Regulasi Kemkomdigi mengingatkan bahwa pelaku usaha digital wajib menyajikan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan. Kewajiban tersebut diatur dalam sejumlah regulasi, termasuk:
-UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perlindungan dalam sistem elektronik
-Permen Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang klasifikasi game
-Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 terkait penyelenggara sistem elektronik
Berdasarkan aturan tersebut, penayangan rating yang belum diverifikasi resmi dinilai berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Sebagai tindak lanjut, Kemkomdigi menyatakan akan meminta klarifikasi resmi dari pihak Steam. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa platform digital yang beroperasi di Indonesia mematuhi regulasi yang berlaku.
“Kami meminta platform untuk memastikan bahwa setiap informasi yang ditampilkan kepada publik akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga tanggung jawab dalam melindungi pengguna,” tegas Sonny.
Kemkomdigi juga membuka kemungkinan adanya sanksi apabila ditemukan pelanggaran dalam implementasi sistem rating tersebut. Sanksi dapat berupa langkah administratif terhadap penyelenggara sistem elektronik yang tidak memenuhi kewajiban.
Di sisi lain, pemerintah menyatakan akan terus melakukan penyempurnaan sistem IGRS, termasuk memperkuat proses verifikasi dan pengawasan agar hasil klasifikasi lebih akurat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MMI)





