Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, melalui kuasa hukumnya, melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri, pada Senin (6/4/2026), atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Hal ini dilakukan usai dirinya dituduh menjadi pemberi dana dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Wifodo.
“Sesuai dengan rencana yang sudah disampaikan oleh kami dan juga Pak JK kemarin di kediaman, bahwa atas tuduhan saudara Rismon Hasiolan Sianipar, hari ini kami akan membuat laporan polisi. Tidak hanya untuk saudara Rismon, tapi ada beberapa juga yang turut akan kami laporkan,” kata Kuasa Hukum Jusuf Kalla, Abdul Haji Talaohu, di Bareskrim Polri, Senin (6/4/2026).
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Lebih lanjut, Abdul menerangkan, pihaknya akan melaporkan dengan pasal pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
“Jadi selain pasal pencemaran nama baik dan tuduhan fitnah, ada juga berita hoaks atau bohong yang disebarkan oleh beberapa akun channel dan YouTuber. Sehingga ini satu rangkaian yang harus kita lihat karena setelah pernyataan Rismon itu, disambung juga ya,” ucap Abdul.
“Kemudian dia mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang salah satunya menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi ada pejabat elit. Dan di situ beliau menyebutkan bahwa Pak JK memberikan atau menyerahkan duit kepada kalau nggak salah Roy dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar dan beliau menyaksikan,” jelasnya.
Sementara itu, Abdul mengungkakan, walaupun Rismon telah buka suara bahwa dirinya tidak menyatakan hal tersebut dan itu merupakan hasil Artificial Intelligence (AI), pihaknya menuturkan hal ini perlu pengujian terlebih dahulu.
“Ita artinya kan ini juga perlu kita uji dulu karena ini kan persoalan keras ya persoalan kredibilitas. Katena walaupun nanti itu AI makanya perlu kita lakukan dulu kan supaya nanti di uji apakah itu AI atau bukan karena akibat pernyataannya itu menimbulkan rangkaian peristiwa yang lain,” terang Abdul.




