Induk Instagram Akhirnya Penuhi Panggilan Kedua Komdigi soal PP Tunas

katadata.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

Meta Platforms akhirnya memenuhi panggilan Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi pada hari ini (6/4). Induk Instagram ini mendapatkan surat pemanggilan kedua karena tidak mematuhi Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Berdasarkan informasi yang diterima Katadata.co.id, Meta melakukan pertemuan dengan Kementerian Komdigi pada pukul 10.00 WIB. Tim Meta keluar sekitar pukul 14.36 WIB.

Namun Meta yang diwakili oleh Kepala Kebijakan Publik Indonesia dan Filipina, Berni Moestafa menolak untuk memberikan keterangan mengenai pertemuan itu. “Terima kasih atas atensinya, saat ini saya tidak bisa memberikan komentar,” kata dia singkat saat ditemui di Gedung Kementerian Komdigi, Senin (6/4).

Kementerian Komdigi juga belum memberikan penjelasan terkait hasil pertemuan dengan Meta. Katadata.co.id mengonfirmasi hal ini kepada Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar, namun belum ada tanggapan.

Sebelumnya, induk Instagram dan Facebook, Meta dan pemilik YouTube, Google mangkir dari panggilan Kementerian Komunikasi dan Digital alias Komdigi. Instansi pun melakukan pemanggilan kedua.

Alexander menyampaikan Meta dan Google meminta penundaan pertemuan, karena membutuhkan koordinasi internal.

Kementerian Komdigi menegaskan bahwa pemanggilan kedua ini merupakan langkah lanjutan dalam proses penegakan kepatuhan yang tidak dapat ditunda. “Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan,” ujar Alexander Sabar di Jakarta, Kamis (2/4).

Kementerian Komdigi menegaskan bahwa pemanggilan kedua ini merupakan langkah lanjutan dalam proses penegakan kepatuhan yang tidak dapat ditunda. Alexander mengatakan surat pemanggilan kedua juga sudah dikirimkan kepada Google dan Meta.

Ia menjelaskan, proses ini dilaksanakan mengacu pada Pasal 32 ayat (2) PP Tunas. Begitu juga dengan Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Alexander menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif. Hal ini melainkan tanggung jawab yang berdampak langsung pada keselamatan anak di ruang digital.

“Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global,” ujarnya.

Ia memastikan bahwa seluruh tahapan pengawasan akan terus berjalan. Hal ini termasuk langkah lanjutan apabila ketidakpatuhan berlanjut.

“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses. Jika kewajiban tidak dipenuhi, mekanisme penegakan akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Alexander.

Kemkomdigi juga menegaskan bahwa pelindungan anak merupakan prioritas yang tidak dapat dinegosiasikan. Pemerintah mengharapkan itikad baik dan tindakan nyata dari setiap penyelenggara sistem elektronik.

“Ruang digital yang aman bagi anak adalah tanggung jawab bersama, dan kepatuhan terhadap regulasi adalah bagian dari komitmen itu,” ujar Alexander.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Fuel Surcharge Naik 38%, Menhub Tunda Kenaikan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Persoalkan Penggunaan Frasa Karet dalam Vonis, Roy Rening Ajukan PK
• 2 jam lalukompas.id
thumb
Trump Sekarang Ancam Serang Pembangkit Listrik dan Jembatan Iran
• 12 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kala Kecelakaan Melibatkan Insan Berseragam
• 5 jam lalukompas.id
thumb
Menyambut Anak Pulang Sekolah di Hari Jumat
• 6 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.