PT Solusi Tunas Prima Tbk (SUPR) mengajukan penghapusan pencatatan saham secara sukarela (delisting) dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
IDXChannel - PT Solusi Tunas Prima Tbk (SUPR) mengajukan penghapusan pencatatan saham secara sukarela (delisting) dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal itu dilakukan seiring dengan rencana perseroan menjadi perusahaan tertutup (go private).
SUPR diakuisisi Grup Djarum lewat PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) dan PT Iforte Solusi Infotek pada Oktober 2021. Aksi korporasi ini dilakukan sebagai bagian dari langkah strategi perusahaan konglomerasi itu memperkuat bisnis di sektor telekomunikasi.
Keputusan SUPR untuk delisting terutama disebabkan oleh isu pemenuhan porsi minimal saham publik (free float) sebesar 7,5 persen. Setelah diambil alih oleh Grup Djarum, free float SUPR hanya tersisa 0,09 persen saja mengacu pada laporan bulanan registrasi pemegang efek per 28 Februari 2026.
Selain SUPR, Grup Djarum juga mengakuisisi PT Remala Abadi Tbk (DATA) yang juga masih terkait dengan bisnis telekomunikasi. Kedua perusahaan itu melengkapi ekosistem bisnis telekomunikasi yang sebelumnya hanya melalui PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR).
"Berdasarkan evaluasi secara menyeluruh oleh manajemen perseroan atas strategi bisnis jangka panjang perseroan dan grup perseroan dalam pengelolaan aset dan kegiatan operasional yang lebih efisien, termasuk melalui restrukturisasi kepemilikan saham dalam grup perseroan, perseroan memutuskan untuk mengajukan rencana go private dan delisting," kata manajemen SUPR dalam keterbukaan informasi, Senin (6/4/2026).
Setelah diakuisisi Grup Djarum, SUPR kesulitan untuk melepas saham kepada publik. Hal tersebut membuat sahamnya disuspensi BEI di mana harga saham terakhir berada di level Rp43.850 dengan nilai pasar sebesar Rp49,9 triliun.
Terkait rencana go private itu, manajemen SUPR memberikan harga penawaran sebesar Rp45 ribu per saham kepada investor. Angka ini mengacu pada POJK 45/2024 pasal 36 huruf (b) juncto pasal 39 huruf (a).
Manajemen juga menjadwalkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 20 Mei 2026. Periode penawaran tender sukarela ditargetkan dimulai pada 15 Juni dan berakhir 14 Juli 2026, sehingga diharapkan SUPR akan delisting pada 29 Januari 2027.
(Rahmat Fiansyah)





