Akun Medsos Ditawarkan Balik, Doktif Kekeuh Lanjutkan Laporan Terhadap Richard Lee: Sangat Manipulatif

grid.id
5 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Doktif bersikukuh bakal terus melanjutkan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan UU Kesehatan terhadap Richard Lee. Meskipun Doktif mendapat penawaran akun media sosialnya kembali asalkan menghentikan kasus tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Doktif saat mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengawal pemeriksaan terhadap Richard Lee. Menurut Doktif, Richard Lee dapat memberikan tawaran untuk mengembalikan akun media sosialnya asalkan influencer berhijab itu menghentikan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

“Selama ini penyitaan akun Doktif yang dilakukan di Polres Jakarta Selatan itu bisa dijadikan bargaining atau tawar-menawar agar Doktif bisa mencabut laporan Doktif di Polda Metro Jaya,” ujar Doktif ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (7/4/2026).

Doktif menegaskan bahwa dia tak akan mencabut laporan terhadap Richard Lee di Polda Metro Jaya. Dia akan terus melanjutkan laporan tersebut yang kini berhasil menahan Richard Lee.

“Sampai detik ini Doktif tekankan bahwa pelaporan Doktif kepada tersangka DRL untuk kasus Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen tidak akan pernah Doktif cabut,” lanjutnya.

Doktif pun mengaku sudah merelakan akun media sosialnya yang sudah disita polisi selama 9 bulan. Penyitaan tersebut merupakan buntut laporan Richard Lee terhadap Doktif atas dugaan pencemaran nama baik.

“Ya, jadi Doktif relakan sebenarnya kemarin itu hampir 9 bulan akunnya Doktif yang besar itu disita, silakan,” ujarnya.

Doktif pun berpendapat bahwa seharusnya Polda Metro Jaya juga menyita akun media sosialnya dan YouTube Richard Lee. Mengingat kini Richard Lee sudah berstatus tersangka atas kasus dugaan pelanggaran terhadap konsumen.

“Sekarang saatnya harusnya akun saudara tersangka DRL dan YouTube dari tersangka DRL harusnya dilakukan penyitaan,” ujarnya.

Akan tetapi penyitaan akun terhadap Richard Lee belum dilaksanakan. Doktif menilai bahwa Richard Lee menunda pemeriksaan lantaran takut akun media sosialnya disita.

“Tetapi dia dengan strateginya dia yang kita tahu ya, tersangka DRL ini juga sangat manipulatif,” kata Doktif.

 

“Jadi berusaha melakukan apa, istilahnya ngeles lagi ya, untuk dilakukan penyidikan, eh pemeriksaan, nah karena sudah naik sidik juga,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Richard Lee semestinya menjalani pemeriksaan atas laporan Doktif terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Pemeriksaan tersebut semestinya dilakukan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meskipun Doktif melaporkan Richard Lee di Polres Jakarta Selatan.

Akan tetapi, pemeriksaan tersebut ditunda atas permintaan Richard Lee lantaran tak didampingi kuasa hukum. Namun, Doktif menduga Richard Lee menunda pemeriksaan lantaran khawatir berujung akun media sosialnya disita.

Sementara itu, akun media sosialnya Doktif sudah disita sejak 9 bulan lalu oleh penyidik Polres Jakarta Selatan. Akun sosmed Doktif disita sebagai buntut dirinya menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Richard Lee. (*)

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
5 Fakta Penyelamatan Pilot F-15 di Iran hingga Navy SEAL Diterjunkan
• 13 jam laludetik.com
thumb
Konsumsi Daging Terbukti Turunkan Risiko Demensia bagi Pemilik Gen Tertentu
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Datangi Polda Metro Jaya, Doktif Kecewa Pemeriksaan Richard Lee Ditunda
• 6 jam lalugrid.id
thumb
Profil To Lam, Presiden Baru dan Sosok Paling Berkuasa di Vietnam
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Kepala BNN Bicara Overkapasitas Lapas: 278.376 Penghuni, 54% Terkait Narkotika
• 5 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.