Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia. BNN mengungkit temuan zat etomidate dalam vape.
Hal itu disampaikan Suyudi dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI terkait RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026). Ia mengungkapkan temuan BNN terhadap sampel cairan vape.
"Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan," kata Suyudi dalam rapat.
Ia mengatakan, dari pengujian tersebut, 11 sampel mengandung kanabinoid hingga satu sampel berisi methamphetamine atau sabu. Ia menyebut BNN juga menemukan zat etomidate dalam kandungan sampel vape yang diuji.
"Dari pengujian tersebut, kami menemukan 11 sampel mengandung sintetik kanabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate. Etomidate ini termasuk obat bius, Bapak," ujarnya.
Ia mengatakan zat narkotika berkembang sangat cepat. Bahkan, lanjutnya, sudah teridentifikasi 175 jenis zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) di Indonesia.
"Selain itu, kita juga harus menyadari bahwa perkembangan zat narkotika kini bergerak sangat cepat. Saat ini telah teridentifikasi sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) yang beredar di seluruh dunia. Sedangkan di Indonesia sendiri telah teridentifikasi sebanyak 175 jenis NPS," ujarnya.
Ia mengatakan zat etomidate sudah digolongkan oleh Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 sebagai daftar narkotika golongan II. Ia lantas menyoroti sejumlah negara di Asia Tenggara yang telah melarang peredaran vape.
"Menghadapi ancaman ini, kita bisa melihat bagaimana ketegasan negara-negara di kawasan ASEAN seperti negara Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos yang telah lebih dulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape di negara mereka," ujar Suyudi.
Ia mengusulkan RI bisa melakukan ketegasan yang sama untuk melarang peredaran vape. Dengan demikian, lanjutnya, penyalahgunaan zat etomidate atau obat bius ini bisa diberantas.
"Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate," ujar Suyudi.
"Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya," imbuhnya.
(dwr/gbr)




