JAKARTA, DISWAY.ID-- Badan Narkotika Nasional (BNN) telah melakukan uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape.
Dari hasil uji itu, BNN menemukan adanya zat narkotika dalam ratusan cairan vape tersebut.
"Dari pengujian tersebut, kami menemukan 11 sampel mengandung sintetik cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate. Etomidate ini termasuk obat bius," kata Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Selasa, 7 April 2026.
BACA JUGA:Pemilik Rental PS di Jakbar Bersyukur Pemerintah Batasi Akses Medsos dan Game Online Anak
Suyudi mengatakan perkembangan zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances yang kini terus bermunculan secara global. Secara internasional, telah teridentifikasi 1.386 jenis NPS, sementara di Indonesia tercatat sebanyak 175 jenis.
"Terkait dengan etomidate yang ditemukan pada kandungan liquid vape tersebut, kita patut bersyukur bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025, dan sejak tanggal 28 November 2025, zat etomidate telah resmi masuk ke dalam daftar narkotika golongan dua," ungkapnya.
Ia menekankan bahwa dengan status ini, penegakan hukum terhadap penyalahgunaannya dapat dilakukan lebih tegas dibanding sebelumnya yang hanya menggunakan Undang-Undang Kesehatan.
Lebih lanjut, ia mendorong agar pelarangan vape di Indonesia bisa diterapkan sebagaimana negara-negara ASEAN seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam.
Langkah ini dinilai penting guna menekan penyalahgunaan zat berbahaya yang kini memanfaatkan perangkat tersebut sebagai media konsumsi.
BACA JUGA:Ikuti Arahan Pusat, ASN Bekasi Siap-siap WFH Setiap Jumat
"Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya," imbuhnya.





