Dualisme Penegak Hukum: Siapa yang Berhak Memborgol Pelanggar Imigrasi?

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Dinamika penegakan hukum di Indonesia kembali menghadapi ujian krusial seiring dengan meningkatnya mobilitas lintas batas negara. Di tengah upaya memperketat pengawasan orang asing, sebuah pertanyaan mendasar muncul ke permukaan: siapa sebenarnya yang memiliki otoritas penuh untuk melakukan upaya paksa yaitu penangkapan (memborgol) para pelanggar hukum keimigrasian? Pertanyaan ini bukan sekadar urusan teknis lapangan, melainkan menyentuh jantung kedaulatan hukum dan koordinasi antar lembaga yang selama ini terjebak dalam ruang abu-abu antara Penyidik Kepolisian RI (Polri) dan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian.

Secara tekstual, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian) telah memandatkan fungsi penyidikan tindak pidana keimigrasian kepada PPNS di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Namun, jika dicermati dari kacamata Sosiologi Hukum, fenomena ini mencerminkan kesenjangan antara hukum yang tertulis (law in books) dengan hukum yang dipraktikkan (law in action). Hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru telah menempatkan Penyidik Polri sebagai Koordinator Pengawas (law in books) dan menciptakan sebuah dualisme kewenangan (law in action). Kondisi inilah yang memicu dualisme yang sering kali membingungkan, baik bagi aparat penegak hukum itu sendiri maupun bagi subjek hukum yang terlibat.

Terdapat interpretasi pada Pasal 105 UU Keimigrasian. Pasal ini memberikan wewenang penyidikan kepada PPNS Keimigrasian, namun di sisi lain, Pasal 7 ayat (2) KUHAP menegaskan bahwa PPNS berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri. Namun yang menjadi masalah terdapat batasan "koordinasi" yang sering kali diterjemahkan secara fleksibel. Di lapangan, sering ditemukan situasi di mana penyidik Polri melakukan penangkapan terhadap orang asing atas dugaan pelanggaran imigrasi sebelum menyerahkannya kepada kantor imigrasi terdekat.

Dualisme ini sering kali berujung pada "ego sektoral". Di satu sisi, imigrasi merasa otoritasnya tergerus jika polisi terlalu aktif mencampuri urusan pelanggaran Keimigrasian. Di sisi lain, polisi merasa bertanggung jawab atas keamanan ketertiban Masyarakat. Akibatnya, proses penegakan hukum sering kali tidak berjalan linear. Orang Asing yang tertangkap bisa jadi "terombang-ambing" dalam proses koordinasi yang memakan waktu lama, yang pada akhirnya berpotensi melanggar hak asasi manusia terkait kepastian masa penahanan.

Ketidakpastian siapa yang berhak "memborgol" ini juga berdampak pada citra penegakan hukum Indonesia di mata dunia. Bagi orang asing yang berada di Indonesia kepastian hukum adalah parameter utama. Jika mereka mendapati bahwa proses penegakan hukum terhadap orang asing dilakukan secara tumpang tindih antar lembaga, hal itu akan menciptakan persepsi tentang ketidakstabilan sistem hukum.

Selain itu, dualisme ini membuka celah terjadinya praktik transaksional di lapangan. Ruang abu-abu selalu menjadi ladang subur bagi oknum untuk melakukan negosiasi di luar koridor hukum. Ketika aturan tidak tegas menetapkan lembaga mana yang paling bertanggung jawab, akuntabilitas penegakan hukum menjadi lemah.

Untuk menutup celah hukum ini, diperlukan Sistem Peradilan Pidana Terpadu sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, Sistem Peradilan Pidana Terpadu merupakan sebuah konsep manajemen penegakan hukum dimana berbagai lembaga penegak hukum bekerja sebagai satu kesatuan sistem yang saling terhubung, bukan sebagai lembaga yang berdiri sendiri-sendiri secara terpisah. Dalam skema baru ini, meski PPNS Keimigrasian tetap memegang kendali teknis terhadap pelanggaran spesifik seperti kasus paspor, visa, izin tinggal hingga penyelundupan manusia, namun tetap diperlukan koordinasi di bawah satu komando penyidik Polri.

Selain menerapkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu, diperlukan juga langkah tegas namun terukur dari pemerintah. Pertama, pemerintah perlu mempertegas peran Penyidik Polri dalam peraturan yang lebih rendah namun bersifat mengikat secara teknis, seperti peraturan bersama antara Kepala Kepolisian RI dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Peraturan ini harus secara eksplisit mengatur bahwa penangkapan dalam tindak pidana keimigrasian murni harus dipimpin oleh PPNS Keimigrasian, dengan Penyidik Polri sebagai pendukung kekuatan.

Kedua, penguatan kapasitas PPNS Keimigrasian adalah harga mati. Jika alasan keterlibatan Polri adalah karena keterbatasan personel Imigrasi, maka solusi jangka panjangnya adalah penambahan kuantitas dan kualitas penyidik di lingkungan imigrasi agar mampu berdiri tegak secara mandiri dalam melakukan upaya paksa.

Ketiga, digitalisasi sistem koordinasi melalui integrasi data antara Polri dan Imigrasi harus segera diselesaikan. Dengan sistem yang terintegrasi, Penyidik Polri di lapangan dapat mengetahui status keimigrasian seseorang secara instan dan segera berkoordinasi dengan kantor imigrasi terdekat melalui jalur formal digital sehingga memperkuat pengawasan lintas instansi.

Karena pada akhirnya, yang berhak memborgol pelanggar imigrasi bukan hanya dari PPNS Imigrasi maupun Penyidik Polri, namun diperlukan sistem hukum yang terpadu. Penegakan hukum keimigrasian tidak boleh menjadi ajang perebutan panggung kewenangan. Sebaliknya, penegakan hukum keimigrasian harus menjadi harmonis dalam melakukan koordinasi demi menjaga kedaulatan negara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Eks Pejabat Bank BUMN di Medan Gelapkan Dana Jemaat Rp28 Miliar, Polisi: Dana Dipakai Investasi Kafe
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Didesak Tarik Pasukan dari Lebanon, Pemerintah Masih Fokus Investigasi
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
UU P2SK Bakal Muat Aturan Transaksi Kripto Terpusat di Bursa Kripto
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Polri Bongkar Jaringan Narkoba di THM Delona Vista Bali, 7 Orang Diamankan
• 10 jam lalutvrinews.com
thumb
Polri Ungkap Modus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubdisi, Penimbunan hingga Pelat Palsu
• 2 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.