FAJAR, JAKARTA – Kabar mengenai kepastian kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun anggaran 2026 akhirnya menemui titik terang. Di tengah penantian panjang para abdi negara, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberi kabar menggembirakan yang membawa angin segar. Menkeu mengonfirmasi bahwa penyesuaian kesejahteraan tersebut sebenarnya telah masuk dalam draf rencana kebijakan pemerintah.
Hingga memasuki bulan April 2026 ini, pemerintah memang belum merilis pernyataan resmi mengenai perubahan struktur gaji pokok. Alhasil, skema penggajian masih mengacu sepenuhnya pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Selama regulasi baru belum diteken oleh Presiden, PP tersebut tetap menjadi satu-satunya dasar hukum penghitungan hak finansial seluruh ASN.
Menkeu Purbaya mengungkapkan bahwa dirinya secara detail belum mendengar keputusan final terkait angka kenaikan untuk tahun 2026. Ia menegaskan bahwa segala isu yang beredar saat ini masih perlu diverifikasi kebenarannya.
“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” ungkap Purbaya dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Bendahara Negara tersebut menjelaskan bahwa proses ini melibatkan koordinasi lintas sektoral yang rumit, termasuk diskusi mendalam dengan Kementerian PANRB terkait penyesuaian gaji pensiunan.
“Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan,” papar Purbaya menekankan prinsip kehati-hatian fiskal.
Status Rapel Pensiunan dan Peran Strategis TASPEN
Kabar mengenai adanya “rapel” kenaikan gaji bagi pensiunan ASN, TNI, dan Polri pun setali tiga uang: belum bisa dipastikan keabsahannya. Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, penyesuaian terakhir dilakukan terhitung mulai 1 Januari 2024, dan hingga kini besaran tersebut masih menjadi standar yang berlaku.
Menanggapi arus informasi yang simpang siur, PT TASPEN (Persero) turut memberikan klarifikasi. TASPEN berkomitmen menjaga prinsip 5T (Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat) dalam melayani para pensiunan.
TASPEN menegaskan bahwa penyaluran saat ini tetap berlandaskan pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Hingga detik ini, belum ada instruksi resmi dari Pemerintah mengenai penyesuaian atau kenaikan pensiun pokok bagi Purnawirawan TNI, POLRI, hingga janda/dudanya.
Pihak TASPEN pun mewanti-wanti masyarakat agar waspada terhadap hoaks. “Masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari TASPEN maupun instansi pemerintah terkait,” tulis keterangan resmi mereka. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi Call Center di 1500 919 atau memantau situs resmi di www.taspen.co.id.
Daftar Gaji Pokok PNS Saat Ini (Mengacu PP Nomor 5 Tahun 2024)
Sambil menunggu regulasi baru, berikut adalah rincian gaji pokok PNS yang masih berlaku per September 2025 hingga saat ini:
Golongan I (Lulusan SD-SMP)
IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II (Lulusan SMA-D3)
IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600
Golongan III (Lulusan S1-S3)
IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV (Jenjang Karier Tertinggi)
IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Hingga regulasi anyar diterbitkan, seluruh ASN dan pensiunan diharapkan tetap tenang dan hanya mempercayai informasi dari kanal resmi KemenPAN-RB, BKN, serta Kementerian Keuangan.





