Menyoal Kasasi atas Vonis Bebas Usai Berlakunya KUHAP Baru

kompas.com
19 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) kasus penghasutan demo Agustus 2025 terhadap Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnnya yang telah divonis bebas menimbulkan perdebatan hukum.

Pasalnya, Pasal 299 Ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP) baru yang mulai berlaku pada 2026 menyatakan bahwa kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas.

“Pengajuan pemeriksaan kasasi tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas,” kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti Albert Aries kepada Kompas.com, Selasa (7/4/2026).

Menurut dia, ketentuan tersebut bersifat tegas dan berlaku untuk seluruh jenis tindak pidana tanpa pengecualian, termasuk perkara korupsi.

Baca juga: Jaksa Kasasi Vonis Bebas Delpedro dkk, Membangkangi KUHAP Baru?

Hal ini merupakan konsekuensi dari sifat keresmian dari KUHAP sebagai hukum acara yang bersifat limitatif dan tidak boleh disimpangi.

Dengan demikian, terhadap putusan bebas dalam perkara apa pun, termasuk tindak pidana korupsi, tidak tersedia lagi upaya hukum kasasi.

Albert mengakui bahwa potensi kekeliruan putusan pengadilan di tingkat pertama tetap menjadi persoalan nyata dalam praktik peradilan.

Namun, menurut dia, hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk membuka kembali ruang kasasi yang secara tegas telah ditutup oleh undang-undang.

Baca juga: Kasasi Delpedro Picu Perdebatan KUHAP Lama vs Baru, Ini Kata Yusril

Ia mengutip adagium “errare humanum est, in errore perseverare stultum”, membuat kesalahan adalah hal manusiawi, tetapi mempertahankannya bukanlah sikap bijak.

Dalam konteks ini, ia juga menilai perdebatan lama mengenai klasifikasi “bebas murni” dan “bebas tidak murni” tidak relevan lagi untuk dihidupkan kembali, karena KUHAP baru tidak lagi memberi ruang pada pembedaan tersebut dalam kaitannya dengan upaya hukum.

Sebagai alternatif, Albert berpandangan bahwa mekanisme yang lebih tepat untuk menguji putusan bebas adalah melalui upaya hukum banding.

Dengan membuka ruang banding terhadap putusan bebas, pengadilan tinggi dapat memeriksa ulang tidak hanya aspek hukum, tetapi juga fakta-fakta yang terungkap di persidangan, sehingga tidak terjadi penerapan res judicata secara absolut pada pengadilan tingkat pertama saja.

Albert tidak memungkiri bahwa ada aturan transisi yang tertuang dalam KUHAP baru yang dijadikan alasan bagi jaksa untuk mengajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro dan kawan-kawan.

Namun demikian, menurut dia, penerapan norma dari hukum acara transitoir tersebut sedapat mungkin tetap memperhatikan asas lex mitior, yakni prinsip bahwa ketentuan mana yang paling menguntungkan bagi tersangka, terdakwa, atau terpidana tetap harus diutamakan.

Dengan kata lain, jika terdapat dua rezim hukum yang dapat diterapkan dan menimbulkan keragu-raguan, maka pilihan harus jatuh pada aturan yang lebih menguntungkan bagi pihak tersangka, terdakwa dan terpidana.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Pakar: Kasasi Kejagung atas Vonis Bebas Delpedro Sah Secara Hukum, Kenapa?


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Waspada! Penipuan Rekrutmen KAI Marak di TikTok, Ini Modusnya
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Mengapa Artis Bisa Jatuh Secara Finansial? Pakar Ungkap Kesalahan yang Sering Terjadi
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Waka MPR Berharap Dana IndonesiaRaya Memperkuat Ekosistem Kebudayaan Nasional
• 19 jam lalujpnn.com
thumb
Ketua KPK Mengaku Belum Dipanggil Dewas soal Pengalihan Penahanan Eks Menag Yaqut
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
China Mau Daratkan Astronaut di Bulan 2030, Susul Kesuksesan NASA?
• 16 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.