Tramadol dan Kompleksitas Peredaran yang Sulit Diberantas

kumparan.com
10 jam lalu
Cover Berita

Di pagi menjelang siang yang padat di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, seorang rekan kerja, perempuan berkerudung, saat berjalan kaki keluar dari stasiun KRL dihampiri oleh pria tak dikenal. “Obat, mba?” tawarnya singkat. Tanpa kode, tanpa sembunyi-sembunyi.

Rekan saya mengabaikan dan menghindar dari orang tak dikenal tersebut. Sebagian yang lain menolak dengan gelengan cepat, sebagian lainnya terlihat menerima—seolah ini transaksi biasa dalam denyut kota Jakarta yang riuh.

Fenomena ini bukan sekadar cerita pinggiran, melainkan potret nyata bagaimana obat keras seperti tramadol telah bergeser dari ranah medis ke ruang publik yang nyaris tak terkendali. Perilaku menjual bebas obat keras tertentu seperti di Tanah Abang juga terjadi di berbagai wilayah lain di Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Seorang teman yang menjadi Kepala BNNK Tegal sering bercerita jika kantornya beberapa kali menerima klien rehabilitasi pecandu obat-obatan tertentu seperti tramadol. Umumnya mereka adalah remaja usia sekolah.

Tramadol: Opioid dengan Risiko Ketergantungan

Tramadol, yang secara farmakologis merupakan analgesik opioid untuk nyeri sedang hingga berat, dalam praktiknya obat ini telah menjelma menjadi komoditas sosial. Platform kesehatan seperti Alodokter, Halodoc, dan lainnya menjelaskan bahwa penggunaan tramadol tanpa pengawasan medis berisiko menyebabkan ketergantungan, gangguan mental, hingga overdosis.

Namun, di lapangan, fungsi medis ini tenggelam dalam realitas penyalahgunaan yang masif. Kondisi permisif ini lahir dari kompleksitas akar masalah yang saling berkelindan. Situasi abnormal yang berbahaya.

Keluhan masyarakat muncul dari berbagai daerah. Berbagai media arus utama dan berbagai akun non-mainstream juga mencatat keresahan warga terhadap toko-toko yang secara terselubung maupun terang-terangan menjual tramadol.

Bahkan, dalam beberapa kasus, warga mengambil langkah ekstrem—menyerang toko yang diduga menjual obat tersebut. Fenomena ini bukan sekadar reaksi emosional, tetapi refleksi dari akumulasi ketidakpercayaan terhadap efektivitas penegakan hukum.

Di ruang digital, muncul aktor-aktor non-negara seperti akun @badanperwakilannetizen yang secara konsisten mengunggah aksi-aksi vigilante—mulai dari investigasi mandiri hingga pelemparan petasan ke lokasi yang diduga menjadi pusat peredaran.

Aksi ini, meski problematis secara hukum, memperlihatkan adanya kekosongan otoritas yang dirasakan publik. Ketika negara dianggap absen, masyarakat menciptakan mekanisme kontrolnya sendiri, meski berisiko menabrak hukum.

Lebih jauh, terdapat dugaan keterlibatan oknum dalam rantai distribusi tramadol. Dalam perspektif kriminologi jaringan, fenomena ini dapat dijelaskan melalui pendekatan social network analysis sebagaimana dikembangkan oleh David Bright (2022) dan Carlo Morselli (2009), yang menekankan bahwa kejahatan terorganisasi bertahan bukan karena kekuatan individu, tetapi karena relasi dan perlindungan dalam jaringan.

Dalam konteks ini, pengedar kecil, distributor, hingga kemungkinan aktor pelindung membentuk ekosistem yang saling menguntungkan. Kelindan ini membuat situasi menjadi pelik dan korbannya adalah masyarakat itu sendiri.

Lebih problematis lagi adalah munculnya apa yang dapat disebut sebagai simbiosis disfungsional antara aparat dan pelaku. Dalam beberapa narasi lapangan, terdapat kesan bahwa operasi penindakan bersifat sporadis—cukup untuk menunjukkan eksistensi, tetapi tidak cukup untuk memutus rantai distribusi.

Teori principal-agent problem dalam ekonomi politik menjelaskan bahwa ketika pengawas (principal) tidak mampu mengontrol agen (aparat), maka potensi deviasi, termasuk pembiaran atau bahkan keterlibatan, menjadi sulit dihindari. Jean-Jacques Laffont & David Martimort (2002) membahas secara dalam tentang hubungan insentif, kontrol, dan deviasi dalam relasi principal–agent dalam bukunya The Theory of Incentives: The Principal-Agent Model.

Tramadol: Komoditas Ideal Pasar Gelap

Dari sisi ekonomi, tramadol adalah komoditas “ideal” bagi pasar gelap. Biaya produksi relatif murah, distribusi fleksibel, dan harga jual terjangkau—bahkan bagi pelajar. Dalam kerangka rational choice theory, pelaku akan terus beroperasi selama keuntungan lebih besar daripada risiko. Ketika penegakan hukum lemah dan permintaan tinggi, maka pasar akan terus hidup. Inilah yang disebut sebagai low-risk, high-reward crime.

Di sisi permintaan, fenomena ini juga tidak bisa dilepaskan dari faktor sosial. Tekanan ekonomi, gaya hidup urban, hingga pencarian “pelarian instan” menjadikan tramadol sebagai substitusi murah bagi zat psikoaktif lainnya.

Beberapa media menunjukkan berbagai temuan bahwa penyalahgunaan tramadol telah menjangkau kelompok usia muda, bahkan di tingkat desa, dengan dampak yang merusak kesehatan dan produktivitas. Sebagaimana cerita kepala BNNK Tegal kepada saya.Kompleksitas ini menunjukkan bahwa pendekatan represif semata tidak cukup. Penindakan tanpa pembenahan sistem distribusi farmasi, pengawasan ketat, serta edukasi publik hanya akan menghasilkan efek jera sementara. Apalagi jika keterlibatan oknum petugas tidak segrea ditindak tegas.

Penindakan menjadi tidak ideal selama ada celah dalam sistem dan insentif ekonomi tetap tinggi, peredaran akan terus berulang—dengan aktor yang berbeda, tetapi pola yang sama.

Kita sedang menghadapi paradoks: obat legal yang menjadi sumber masalah ilegal. Tramadol bukan narkotika dalam klasifikasi hukum, tetapi dampak sosialnya kerap menyerupai narkotika jalanan. Di sinilah urgensi untuk meninjau ulang pendekatan kebijakan—bukan hanya dari sisi hukum, tetapi juga kesehatan masyarakat dan ekonomi.

Pada akhirnya, pertanyaan mendasarnya bukan lagi “mengapa tramadol sulit diberantas?”, melainkan “siapa yang diuntungkan dari keberlangsungannya?”.

Selama jawaban atas pertanyaan ini belum disentuh secara serius, maka cerita di Tanah Abang akan terus berulang—dengan aktor yang berbeda, tetapi dialog yang sama: “Butuh obat, Mbak, Bang?” Siklus gelap yang tidak akan berakhir.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jungkook BTS Minta Maaf usai Live Kontroversial
• 1 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Madrid Terluka Dua Kali, Munchen Bekuk Los Blancos di Leg Pertama Perempat Final Liga Champions
• 15 jam lalurepublika.co.id
thumb
Bahas RUU Satu Data, Baleg DPR Ingin Ada Lembaga Otoritatif Integrasikan Data
• 8 jam lalukompas.com
thumb
FTSE Russel Tahan Status Pasar Modal RI di Secondary Emerging Market
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Asa Sejumlah Aktivis Ingin Kasus Penyerangan Andrie Yunus Dibawa ke Peradilan Umum
• 2 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.