Bahas RUU Satu Data, Baleg DPR Ingin Ada Lembaga Otoritatif Integrasikan Data

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan pembentukan badan otoritatif pengelola data nasional dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI).

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan badan tersebut diperlukan untuk mendukung Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam menyusun perencanaan pembangunan secara akurat melalui data yang terintegrasi dan valid.

"Jadi ini kita harus paham dulu bahwa SDI dengan alat bakunya, yaitu Data Dasar Nasional, itu bagaimana data-data ini menjadi valid melalui integrasi data yang ada," kata Bob dalam rapat penyusunan RUU SDI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Ketua Baleg Sebut RUU Satu Data Dibentuk agar Pembangunan Nasional Terencana

Ia menjelaskan badan otoritatif tersebut nantinya menghimpun data dari berbagai kementerian/lembaga untuk menghasilkan data terpadu yang dapat menjadi rujukan perencanaan pembangunan nasional.

Menurut dia, jika Bappenas hanya menggunakan data dari satu perspektif, maka perencanaan pembangunan berpotensi tidak tepat.

Oleh karena itu, Satu Data Indonesia berfungsi sebagai orkestrasi data dari kementerian/lembaga yang telah melakukan pendataan di masing-masing sektor.

Pendataan tersebut meliputi pengumpulan, pengelolaan, hingga penyimpanan data.

Namun demikian, penguasaan data tetap berada pada kementerian/lembaga terkait, sementara data tersebut menjadi rujukan bagi badan otoritatif yang akan dibentuk.

"Nah, SDI ini adanya di Bappenas. Yang dihasilkan melalui keterpaduan data secara akurat, mutakhir, terpadu melalui berbagai lembaga yang dapat dipertanggungjawabkan serta dapat diakses dan dibagipakaikan," katanya.

Baca juga: DPR Akan Bentuk RUU Satu Data, Sinkronkan Data Kebencanaan-Penerima Bansos

Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI Benny K. Harman menilai pembentukan badan otoritatif tersebut menjadi bagian penting dalam penyusunan RUU SDI.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Menurut dia, penerbitan data kementerian/lembaga kepada publik perlu dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang.

"Jadi memang ada sentralisasi fisik data itu mau tidak mau harus ada. Dan badan ini tidak harus membentuk lembaga baru, bisa kita serahkan ke Bappenas, dan saya setuju kalau itu menjadi kewenangan Bappenas," kata Benny.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rumah Doa POUK Teluknaga Dibuka, Pemkab Tangerang Diminta Sediakan Lahan Gereja
• 21 jam lalukompas.com
thumb
RUU Perampasan Aset Diusulkan Fokus Korupsi, Pencucian Uang, dan Kejahatan Terorganisasi
• 1 jam lalukompas.id
thumb
Cerita Warga di Bali Masih Bingung Kelola Sampah, Terpaksa Membakar
• 30 menit lalukumparan.com
thumb
Komisi III DPR Tekankan RUU Perampasan Aset Harus Jaga Prinsip Praduga Tak Bersalah
• 3 jam lalupantau.com
thumb
Konflik AS-Iran Picu Kenaikan Harga Plastik hingga 50 Persen, Pedagang Pasar Kian Tertekan
• 3 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.