JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi meluncurkan kebijakan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026 sebagai upaya meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam pembayaran pajak.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tertanggal 20 Februari 2026.
Kebijakan relaksasi ini merupakan hasil kajian teknis yang dilakukan pemerintah daerah sebagai respons atas dinamika di masyarakat terkait kewajiban pajak kendaraan.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menyampaikan bahwa kebijakan ini lahir dari arahan langsung Gubernur Jawa Tengah.
Baca Juga: BMKG Ungkap Wilayah Jawa Barat yang Masuk Musim Kemarau April 2026, Ini Daftarnya
“Berdasarkan dinamika yang berkembang di masyarakat terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor, Bapak Gubernur telah memerintahkan kepada kami untuk melakukan pengkajian relaksasi. Hasil kajian dari tim teknis tersebut kemudian disampaikan kepada Bapak Gubernur dan disetujui melalui penetapan Keputusan Gubernur ini,” ujar Masrofi di Semarang, Jumat (20/2/2026) dikutip dari website bapenda.jatengprov.go.id.
Menurut Masrofi, kebijakan ini menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Pemerintah juga ingin memastikan setiap warga memiliki kesempatan yang sama untuk menata administrasi kendaraan tanpa beban berlebih, sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah.
Program relaksasi pajak kendaraan bermotor ini berlaku mulai 20 Februari 2026 hingga 31 Desember 2026. Dalam program tersebut, terdapat empat bentuk keringanan yang diberikan kepada wajib pajak, yaitu:
Baca Juga: Beasiswa BSI Scholarship Unggulan 2026 Dibuka, Ini Syarat, Kampus Mitra, dan Cara Daftarnya
- Potongan langsung sebesar 5 persen dari nilai pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Penyesuaian denda atau sanksi administratif secara otomatis mengikuti nilai pokok pajak yang telah dikurangi
- Pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administratif untuk masa pajak yang jatuh tempo mulai 5 Januari 2025
- Pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan pajak kendaraan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : bapenda.jatengprov.go.id
- pemutihan pajak 2026
- jawa tengah
- jateng
- diskon pajak kendaraan 2026
- pajak kendaraan bermotor
- pengurangan pkb 2026





