Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir rekening tersangka Samin Tan dan keluarganya dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, untuk periode 2016-2025. Pemblokiran menyasar seluruh rekening atas nama Samin Tan, keluarga, dan pihak terafiliasi.
“Telah dilakukan pemblokiran rekening atas nama ST beserta keluarga dan pihak-pihak terafiliasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).
Advertisement
Pemblokiran ini menjadi bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara dalam proses penyidikan dugaan korupsi tambang yang tengah berlangsung. Penyidik juga menelusuri aset untuk membongkar aliran dana lain.




