jpnn.com, PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak perlawanan yang diajukan advokat Abdul Wahid dalam sidang yang digelar pada Rabu (8/4/2026).
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Delta Tamtama.
BACA JUGA: Ajukan Eksepsi, Kubu Abdul Wahid Sebut Dakwaan Dinilai Tidak Jelas
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perlawanan yang diajukan tidak dapat diterima seluruhnya.
Hakim juga menegaskan bahwa surat dakwaan dari penuntut umum dinyatakan sah menurut hukum.
BACA JUGA: Terinspirasi Eks Menag Yaqut, Abdul Wahid Ajukan Penangguhan Penahanan
“Mengadili, menyatakan perlawanan advokat Abdul Wahid tidak diterima untuk seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah menurut hukum,” ujar Hakim Delta Tamtama di persidangan.
Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap perkara ini akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
BACA JUGA: Abdul Wahid Sebut 4 Narasi KPK saat Konpers Hilang dalam Dakwaan, Termasuk Jatah Preman
Pada tahap ini, para pihak akan menghadirkan alat bukti yang sah guna mengungkap fakta-fakta yang relevan di persidangan.
Hakim menetapkan agenda selanjutnya adalah pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti untuk memperjelas duduk perkara.
Meski perlawanan yang diajukannya ditolak, Abdul Wahid tetap menunjukkan sikap optimistis.
Ia menilai tahap pembuktian akan menjadi momen penting untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Lanjut ke pembuktian, mudah-mudahan dalam tahap ini akan menghadirkan fakta-fakta sehingga masyarakat bisa tahu dan hakim bisa mengambil keputusan yang terbaik. InsyaAllah apa yang didakwakan bisa kita buktikan bersama-sama,” ungkap Wahid.
Sidang perkara ini dijadwalkan kembali digelar pada 16 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada November 2025 atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Ia diduga meminta “jatah preman” atau potongan dana dari proyek di Dinas PUPR-PKPP dengan nilai mencapai sekitar Rp7 miliar.
Dalam perkara tersebut, Abdul Wahid diduga meminta pemotongan dana proyek dan mengancam akan mencopot pejabat yang menolak permintaannya.
Ia juga terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan ajudannya Marjani sebagai tersangka dalam kasus yang sama. (mcr36/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito




