Kata Pandji Pragiwaksono soal Syarat yang Diajukan Pelapor di Kasus Penistaan

kumparan.com
15 jam lalu
Cover Berita

Pihak Pandji Pragiwaksono menanggapi terkait sejumlah syarat yang diajukan pelapor dalam kasus dugaan penistaan agama terkait materi Mens Rea. Dalam pertemuan yang berlangsung, Pandji memilih untuk mengedepankan dialog dibanding langsung merespons tuntutan tersebut.

Kuasa hukum Pandji, Harris Azhar, ada beberapa poin yang disampaikan oleh salah satu pelapor, yaitu Novel Bamukmin.

“Ada empat catatan, pertama soal permintaan maaf, lalu diminta bertobat, tidak mengulangi perbuatannya, dan minta maaf ke publik,” ujar Harris di Polda Metro Jaya, Kamis (9/4).

Meski demikian, pihak Pandji menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah membuka ruang komunikasi yang lebih luas.

“Kami pengin dialog dulu. Tadi masing-masing sudah menyampaikan, dan Pandji juga mencatat masukan dari mereka,” lanjutnya.

Dalam pertemuan tersebut, Pandji juga disebut telah menyampaikan permintaan maaf apabila pernyataannya dianggap keliru. Namun, posisinya tetap sebagai seorang muslim yang menghormati nilai-nilai ibadah.

“Pandji juga sama-sama muslim dan sangat menghormati soal salat,” jelasnya.

Menariknya, suasana justru terasa lebih hangat setelah sesi mediasi berakhir. Pihak Pandji menilai komunikasi berjalan dengan baik dan terbuka.

“Kami berterima kasih karena para pelapor sangat terbuka dan menjelaskan dengan baik,” ungkapnya.

Meski begitu, belum ada kesepakatan yang dihasilkan dari pertemuan tersebut. Kedua pihak masih berada pada tahap saling tukar pendapat.

“Tidak ada komitmen apa-apa, karena memang hanya ingin dialog. Belum ada janji akan seperti apa ke depannya,” katanya.

Pihak Pandji juga membuka kemungkinan untuk pertemuan lanjutan jika diperlukan, bahkan dalam suasana yang lebih santai dan kultural.

“Kami senang kalau ada dialog lanjutan, bahkan kalau perlu berkunjung juga kami terbuka,” ujarnya.

Di sisi lain, tim Pandji menegaskan bahwa mereka tidak ingin terburu-buru membahas soal kelanjutan proses hukum, termasuk kemungkinan penghentian kasus atau restorative justice.

“Kami tidak ingin langsung ke sana dulu. Yang penting sekarang adalah mencari substansi lewat dialog. Nanti penyidik akan menindaklanjuti, mudah-mudahan ada langkah yang lebih baik untuk semua pihak,” pungkasnya.

Sebelumnya, salah satu pelapor Pandji Pragiwaksono, Novel Bakmuknin, menolak upaya Restorative Justice (RJ) yang ditawarkan pihak Pandji terkait kasus dugaan penistaan agama dalam materi stand up comedy soal salat di pesawat.

Meski begitu, Novel bersedia mencabut laporan tanpa melalui proses RJ jika Pandji melakukan empat poin syarat yang diberikan.

“Yang pertama, tidak perlu RJ lagi. Bahkan kalau perlu cabut laporannya. Cukup tobat dengan jalan satu, ngaku salah. Kedua, mohon ampun kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Ketiga, minta maaf kepada umat Islam. Dan keempat, janji tidak mengulangi apa yang telah pernah dilakukan,” ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kisah WNI Meneliti di Antartika 57 Hari: Hadapi Cuaca Badai hingga Suhu Ekstrem
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
“Ribet” Ucap Mahasiswa: Cermin Krisis Literasi Belajar dan Daya Juang Akademik
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo Resmikan Pabrik Perakitan Kendaraan Komersial Listrik di Magelang
• 15 jam laluokezone.com
thumb
Pengusaha Tembakau Haji Her Ngaku Tak Kenal Tersangka di Kasus Bea Cukai
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Bukukan Kenaikan Laba, OCBC NISP Tetapkan Dividen Rp1,03 Triliun 
• 15 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.