JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha rokok Khairul Umam alias Haji Her sebagai saksi kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kamis (9/4/2026).
Usai diperiksa, Haji Her mengatakan dirinya ditanya terkait hubungan dengan para tersangka dalam perkara tersebut. Dia pun mengaku tidak mengenal para tersangka.
“Ya, dikonfirmasi saja, ditanya persoalan kenal enggak dengan tersangka-tersangka itu, ya saya jawab tidak kenal,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Haji Her pun mengaku telah menjawab pertanyaan penyidik KPK secara apa adanya.
“Ya, saya jawab apa adanya semuanya," ucapnya, dilansir Antara.
Baca Juga: Update Kasus Korupsi di Bea Cukai, KPK Periksa Pengusaha Rokok Haji Her
Dalam Kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Ketujuh tersangka tersebut adalah:
- Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai periode 2024-Januari 2026;
- Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai;
- Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea Cukai;
- John Field (JF) selaku pemilik Blueray Cargo;
- Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo;
- Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional Blueray Cargo;
- Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai
Para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Baca Juga: KPK Sita 5 Kendaraan Roda Empat terkait Kasus Korupsi di Bea Cukai, Diduga untuk Operasional Oknum
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara
- kpk
- kasus korupsi bea cukai
- Haji Her
- korupsi bea cukai
- tersangka korupsi bea cukai
- KPK periksa pengusaha rokok





