Dua Tahanan Kota Australia Kabur ke Indonesia Dibantu Pilot WNI Lewat Merauke

okezone.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Dua warga negara (WN) Australia yang berstatus tahanan kota, melarikan diri ke Indonesia secara ilegal melalui Bandar Udara (Bandara) Mopah, Merauke. Mereka dibantu oleh pilot WN Australia dan co-pilot WN Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Dirjenim Kemenimipas), Hendarsam Marantoko mengungkapkan, ketiga WN Australia berinisial ZA, DTL dan JVD itu, ditetapkan tersangka dan dijerat melakukan tindak pidana memasuki kawasan NKRI secara ilegal.

"Jadi ada tiga orang, tiga-tiganya WN Australia, dua ini sebagai pelaku utama yang masuk illegal entry, satu membantu yaitu seorang pilot warga negara Australia juga," ujar Hendarsam saat jumpa pers di kantornya, Kamis (9/4/2026).

Baca Juga :
Media Vietnam Soroti Kemenangan Dramatis Timnas Futsal Indonesia Atas Australia: Sinyal Bahaya bagi Rival di Semifinal!

Kasus itu bermula saat PT Angkasa Nusantara Aviasi atau ANA mengirimkan manifes pesawat kepada PT Garuda Angkasa cabang Merauke terkait kedatangan pesawat jenis Piper PA-23-250 Aztec dengan nomor registrasi VH-EQD dari Bandara Coen, Australia ke Bandara Mopah pada 16 November 2025 pukul 13.34 WIT.

Dalam manifes itu, kata dia, hanya tercantum keterangan satu pilot dan satu penumpang. Sehari setelahnya, kata dia, pesawat tersebut mendarat di Bandara Mopah, Merauke dan langsung diamankan oleh petugas Imigrasi setempat. Pesawat itu dipiloti oleh WN Australia berinisial JVD dan co-pilot seorang WNI.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata Hendarsam, pesawat tersebut berangkat dari Bandara Internasional Cairns Australia dengan tujuan Bandara Mopah Merauke.

Baca Juga :
Kata-Kata Hector Souto Setelah Timnas Futsal Indonesia Menang 3-2 atas Australia di Piala AFF Futsal 2026

Sebelum transit di Bandara Coen, pesawat itu transit di Bandara Port Stewart Australia yang merupakan landasan tanpa petugas imigrasi untuk mengakut dua WN Australia lainnya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Nikita Mirzani Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Skincare Berbahaya
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Anggota Komisi III Dukung Usul Larangan Vape: Pengawasan Nanti di BNN-Polisi
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Kata Pandji Pragiwaksono soal Syarat yang Diajukan Pelapor di Kasus Penistaan
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Harga Komoditas: Minyak Mentah Brent Naik 1,2 Persen, WTI 3,7 Persen
• 9 menit lalukumparan.com
thumb
Pemprov Babel Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Audit Ditargetkan Rampung Juni
• 12 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.