JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) agar penggunaan rokok elektrik atau vape dilarang di Indonesia. Usulan ini muncul lantaran sejumlah liquid vape kerap dijadikan untuk menyelundupkan narkoba.
"Prinsipnya, kita mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang efektif dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk jika ada bukti kuat bahwa vape menjadi medium utama distribusi narkotika," kata Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur), dikutip Jumat (10/4/2026).
Ia menyebut, jika vape terbukti menjadi sarana penyalahgunaan narkoba tentunya akan memberikan dampak buruk bagi generasi muda. Karena itu, diperlukan regulasi yang mengatur pelarangan penggunaan rokok elektrik tersebut.
"Upaya pembatasan ketat bahkan pelarangan bisa menjadi bagian dari langkah preventif yang sejalan dengan prinsip menjaga jiwa (hifz al-nafs)," ucapnya.
Namun bila penggunaan vape masih dalam batas normal atau tidak disalahgunakan, maka yang harus digencarkan pemerintah adalah edukasinya kepada masyarakat. Ia menegaskan usulan tersebut perlu dilakukan kajian mendalam sebelum ditetapkan secara resmi.
"Namun, jika penggunaannya masih dalam batas legal dan tidak disalahgunakan, maka yang lebih didorong adalah edukasi, pengawasan, dan regulasi, bukan larangan total," ucap dia.
"Artinya, tidak serta-merta dilarang mutlak, tetapi kita mendorong kebijakan yang proporsional dan berbasis kemaslahatan publik," sambungnya.




