Kementerian Imipas Terapkan WFH Setiap Jumat, Layanan Publik Dipastikan Tetap Berjalan Normal

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan layanan publik tetap berjalan penuh meskipun menerapkan kebijakan work from home (WFH) setiap Jumat yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.

Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Imipas Nomor 2 Tahun 2026 yang disampaikan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

Ia menyatakan, "Pelaksanaan WFH oleh pegawai ASN yang menjalankan tugas dukungan manajemen dan/atau tugas administratif, dengan tetap memperhatikan beban kerja, proporsi pegawai serta tidak mengganggu kelancaran operasional satuan kerja,"

Pola kerja aparatur sipil negara (ASN) dibagi menjadi dua, yaitu work from office selama empat hari dari Senin hingga Kamis dan WFH pada hari Jumat.

WFH hanya berlaku bagi ASN yang menjalankan fungsi dukungan manajemen dan tugas administratif.

Sementara itu, ASN yang bertugas di layanan operasional seperti keimigrasian dan pemasyarakatan tetap bekerja di kantor seperti biasa.

ASN yang menjalankan WFH wajib melakukan presensi secara daring melalui aplikasi Star-ASN.

Pegawai juga diwajibkan melaporkan lokasi kerja serta memastikan dapat dihubungi selama jam kerja berlangsung.

Pimpinan unit kerja bertanggung jawab memantau kinerja pegawai dan memastikan komunikasi daring berjalan efektif.

Menteri Agus menegaskan, "Dalam hal ditemukan bukti pelanggaran disiplin oleh pegawai terhadap surat edaran ini, penegakan disiplin dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"

Kebijakan ini juga mencakup langkah efisiensi energi dan sumber daya di lingkungan kementerian.

Pembatasan perjalanan dinas diterapkan sebesar 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri.

Penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi maksimal 50 persen.

Pelaksanaan rapat dan kegiatan didorong dilakukan secara daring dengan memanfaatkan teknologi digital dan sistem informasi secara terpadu.

ASN juga diimbau untuk mengutamakan penggunaan transportasi umum saat menjalankan tugas.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026.

Langkah tersebut bertujuan menciptakan sistem kerja yang efisien, efektif, fleksibel, adaptif, dan berbasis digital.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas kinerja serta kualitas layanan publik secara berkelanjutan sekaligus mendukung pengelolaan energi yang lebih hemat dan ramah lingkungan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Okin Langsung Minta Damai Usai Rachel Vennya Bawa Perkara Rumah ke Jalur Hukum
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
Pemkot Cirebon Siapkan 11 SPKLU, Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
Andre Rosiade Debat dengan Mahasiswa Bahas MBG: 86% Anggaran Dinikmati Rakyat
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Ketum GPA Apresiasi Polri Ungkap 755 Kasus Penyelewengan BBM dan Elpiji Bersubsidi, Bukti Nyata Jaga Masyarakat
• 12 jam lalujpnn.com
thumb
7 Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Petral, Riza Chalid Ikut Terseret
• 14 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.