jpnn.com, JAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyita sebanyak 16 item dalam penggeledahan yang dilakukan di Kementerian pekerjaan Umum pada Kamis (9/4).
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan mayoritas barang yang diamankan berupa buku catatan dan dokumen penting terkait penyidikan yang sedang berjalan.
BACA JUGA: Alasan Menteri PU Dody Izinkan Kejati DKI Geledah Seluruh Ruangan di Lingkungan Kementerian
Dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, Menteri PU Dody menjelaskan sebagian besar barang yang disita berupa buku catatan dan dokumen, yang mendominasi daftar barang yang diambil oleh penyidik dalam proses penggeledahan tersebut.
"Ada 16 item (yang disita petugas Kejati). Rata-rata sih buku catatan, enggak ada yang lain sih. Enggak ada, buku catatan semua rata-rata," kata Menteri PU Dody.
BACA JUGA: Menteri PU Buktikan Bersih, Persilakan Kejati DKI Cek ke Ruangannya
Ia menegaskan tidak banyak jenis barang lain yang disita selain dokumen, sehingga mayoritas item yang dibawa penyidik merupakan catatan terkait kegiatan atau administrasi di lingkungan kementerian.
Selain dokumen, Menteri PU Dody mengungkapkan terdapat satu unit komputer atau Personal Computer (PC) yang turut disita, meskipun ia mengaku tidak mengetahui asal ruangan atau pemilik perangkat tersebut.
BACA JUGA: Menteri PU Nyetir Sendiri di Trans Jawa, Puji Kualitas Tol Bebas Lubang
Menurutnya, komputer tersebut bukan berasal dari ruang kerjanya, sehingga ia tidak mengetahui secara pasti lokasi pengambilan maupun unit kerja yang terkait dengan barang tersebut.
Menteri PU Dody menyebut barang-barang yang disita tersebar dari beberapa lokasi, termasuk lantai dua dan lantai tiga gedung kementerian, meski detail spesifik mengenai ruangan tidak dapat dipastikan.
Ia menambahkan sebagian besar dokumen yang diambil penyidik diduga berasal dari Direktorat Jenderal Cipta Karya, yang menjadi salah satu lokasi utama dalam kegiatan penggeledahan tersebut.
"Terus ada juga ini print out. Ada print out dari Cipta Karya nih, Cipta Karya. Jadi yang banyak tuh memang ngambilnya dari Cipta Karya semua," ucap Menteri PU Dody.
Menteri PU Dody mengaku hanya membaca laporan singkat dari tim internal terkait daftar barang yang disita, sehingga tidak mengetahui secara rinci detail maupun jumlah pasti setiap item.
Ia menegaskan akan tetap kooperatif dan siap memberikan dokumen tambahan yang dibutuhkan penyidik guna mendukung kelancaran proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Selain Direktorat Jenderal Cipta Karya, petugas Kejati DKI Jakarta juga melakukan penggeledahan di Gedung Direktorat Sumber Daya Air (SDA), termasuk ruang kerja Menteri PU Dody Hanggodo hingga ruang kerja Wakil Menteri (Wamen) PU Diana Kusumastuti.
Sebelumnya Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta melakukan penggeledahan di beberapa ruangan Gedung Direktorat Sumber Daya Air (SDA) dan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU serta ruang pejabat di kementerian tersebut.
"Penggeledahan termasuk ruang kerja Direktur Jenderal SDA dan Direktur Jenderal Cipta Karya, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada beberapa item kegiatan Tahun Anggaran 2023-2024," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/4).
Penyidikan ini dilakukan terkait dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam pembangunan pendopo di area kementerian tersebut.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan guna memperoleh serta mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Dalam pelaksanaannya, tim penyidik mendatangi sejumlah tempat yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
"Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan beberapa barang yang diduga relevan dengan proses penyidikan, antara lain berupa dokumen- dokumen dan perangkat elektronik," kata dia.
Selanjutnya, terhadap barang-barang yang telah diamankan akan dilakukan penelitian dan pendalaman lebih lanjut guna mendukung proses pembuktian dalam tahap penyidikan.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




