WFH Tidak Berlaku Bagi Kepala SPPG, Ahli Gizi dan Akuntan, Ini Alasannya

disway.id
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan tidak semua unit kerja di lingkungan BGN menerapkan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) secara penuh, kendati adanya kebijakan yang bertujuan untuk menghemat penggunaan bahan bakar minyak (BBM).  

Unit yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat, seperti Inspektorat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, akan menerapkan skema kerja kombinasi, yakni Work From Office (WFO) dan WFH.

"Unit kerja yang berhubungan langsung dengan masyarakat, yaitu Inspektorat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, melaksanakan tugas kedinasan dengan mekanisme WFO dan WFH masing-masing sebesar 50 persen yang diatur pelaksanaannya pada hari Senin dan hari Jumat," jelasnya di Jakarta, Jumat, 10 April 2026.

BACA JUGA:LPDB Dorong Koperasi Lebih Berdaya, 15 Inkubator Terpilih Siap Dampingi Koperasi Naik Kelas

BACA JUGA:WFH ASN Diawasi Ketat, Pemerintah Pastikan Kinerja Tetap Optimal dan Terukur

Selain itu, kebijakan WFH juga tidak berlaku bagi sejumlah posisi yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Ahli Gizi, dan Akuntan yang bertugas dalam pelayanan dan operasional strategis.

"Bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan, operasional strategis, pengamanan dan tugas lainnya yang membutuhkan kehadiran fisik maka tetap melaksanakan tugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi," lanjut Dadan.

Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara berjenjang oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, serta Kepala KPPG, khususnya dalam memastikan kehadiran dan kinerja pegawai tetap sesuai ketentuan.

Dadan menegaskan bahwa penerapan WFH ini dilakukan secara terukur dan tidak akan mengganggu penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat. 

BACA JUGA:Satgas PKH Klaim Selamatkan Aset Negara Rp 371 Triliun Sejak 2025

BACA JUGA:22 Ribu Pelari Siap Meriahkan IPB Run 2026, Rasakan Sensasi Marathon di Lingkungam Kampus

Kebijakan ini mulai berlaku pada 10 April 2026 hingga pemberitahuan lebih lanjut, dengan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas pelaksanaannya di lapangan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Nama Menguat Jadi Ketum IPSI, Ini Respons Menlu Sugiono
• 9 menit lalukompas.com
thumb
Dampak WFH ASN hari pertama: Jakarta lebih lancar dan hemat waktu perjalanan
• 8 jam lalubrilio.net
thumb
Rp37 Triliun Dana BPJS Diusulkan Dialihkan untuk Pekerja Miskin
• 14 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kejuaraan Anggar Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Seleksi Menuju Porprov 2027
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Prajurit TNI Tidak Ditarik dari Lebanon
• 16 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.