BALIKPAPAN, KOMPAS - Otorita Ibu Kota Nusantara atau IKN bekerja sama dengan pemerintah daerah di Kalimantan Timur memulai proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik atau PSEL. Proyek itu dikelola secara terintegrasi dengan pemerintah kabupaten dan kota yang berbatasan dengan IKN.
Sekretaris Otorita IKN Bimo Adi Nursanthyasto mengatakan, Otorita IKN telah menandatangani kesepakatan dan kerja sama proyek itu dengan Pemerintah Kota Balikpapan, Pemkot Samarinda, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Pemprov Kaltim di Jakarta pada Jumat (10/4/2026).
“Ini langkah transformasi besar dari masalah lingkungan menjadi sumber energi yang bernilai bagi masyarakat," kata Bimo, Sabtu (11/4/2026).
Kerja sama ini menyasar pengurangan volume sampah sekaligus mengonversi sampah menjadi tenaga listrik. Keberhasilan proyek ini sangat bergantung pada integrasi hulu ke hilir. Di hulu, pemilahan sampah dimulai sejak di tingkat rumah tangga.
Di hilir, sampah yang bisa dikonversi jadi listrik bakal diolah dengan teknologi. PT PLN bertugas membeli listrik yang dihasilkan PSEL (Kompas, 16/10/2025).
Pada wilayah delineasi IKN, seperti Muara Jawa, Samboja, dan Samboja Barat, program ini bisa mengatasi masalah sampah di pesisir. Daerah tersebut berbatasan dengan wilayah Kota Samarinda dan Balikpapan.
Dalam keterangan tertulis, Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, pembangunan fasilitas PSEL butuh waktu bertahap.
"Proses pengadaan barang hingga operasional instalasi (PSEL) minimal memerlukan waktu tiga tahun," kata Hanif.
Selama masa transisi sampai 2029, pemerintah daerah akan mengoptimalisasi pengelolaan sampah yang selama ini dilakukan. Hal itu terutama dilakukan untuk mencapai target penanganan sampah nasional sebesar 63,41 persen pada 2026 dan mencapai 100 persen pada 2029.
Balikpapan dan Samarinda merupakan dua kota di Kaltim dengan masalah sampah yang semakin mendesak ditangani. Wilayah Samarinda Raya tercatat memiliki timbulan sampah 1.034 ton per hari. Adapun Balikpapan Raya mencapai 560 ton per hari.
Tumpukan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) pun masih menggunakan cara lama. TPA Sambutan di Samarinda masih menggunakan sistem open dumping, yakni menumpuk sampah di area terbuka.
Kondisi itu membuat sampah akhirnya tak terkelola dengan baik karena sampah tak dipilah secara ideal. Hal itu berpotensi menimbulkan bau, rawan longsor, dan mencemari lingkungan. Sementara itu, TPA Manggar di Balikpapan mulai mengalami keterbatasan kapasitas.
Ini langkah transformasi besar dari masalah lingkungan menjadi sumber energi yang bernilai bagi masyarakat
Melalui PSEL, kapasitas pengolahan sampah direncanakan mencapai 710 ton per hari untuk Samarinda Raya dan 520 ton per hari untuk Balikpapan Raya. Proyek ini dirancang terintegrasi dengan pengembangan IKN yang mengelola sampah dari hulu.
IKN diproyeksikan mengelola sampah di tempat pembuangan sampah terpadu (TPST). Dengan melibatkan warga, sampah dikumpulkan, dipilah, digunakan ulang, diolah, dan diproses sejak tingkat rumah tangga.
Sampah ditargetkan menjadi produk bernilai guna dan bernilai jual, seperti pupuk, aksesori, dan bahan bangunan. Adapun sampah yang tak bisa diolah ditarget hanya sekitar 10 persen (Kompas, 6/7/2024).
Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo mengatakan, pihaknya akan menyiapkan regulasi, penyediaan lahan, hingga penguatan kelembagaan. Bagus menilai, kehadiran PSEL akan memangkas ketergantungan Balikpapan terhadap metode landfill (penimbunan) sampah.
"Dengan demikian, sampah berkontribusi pada pengurangan emisi karbon," katanya.





