Bupati Tulungagung Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka: Mohon Maaf

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Tulungagung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Gatut tampak digiring petugas menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (12/4) dini hari, tepatnya pada pukul 00.17 WIB. Ia bersama ajudannya terlihat mengenakan rompi oranye.

Saat menuju ke mobil tahanan, Gatut Sunu menyampaikan permohonan maaf saat ditanya apa yang hendak ia sampaikan kepada masyarakat di Tulungagung.

“Mohon maaf,” ujar Gatut.

Ia kemudian bungkam hingga masuk ke mobil tahanan bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, yang turut menjadi tersangka pemerasan.

Penetapan tersangka kepada Gatut Sunu dan Dwi Yoga ini diawali dari OTT KPK. Setelah ditangkap oleh penyidik dan diperiksa intensif, ada bukti permulaan yang cukup untuk menjerat keduanya sebagai tersangka.

"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu GSW selaku Bupati Tulungagung periode 2025–2030 dan DYA selaku ADC atau ajudan Bupati," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di kantornya, Sabtu (11/4).

Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 April hingga 30 April 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK mengungkap, Gatut Sunu memeras sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung sebesar Rp 5 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 2,7 miliar sudah dikantongi Gatut Sunu.

Dari hasil OTT, KPK turut menyita sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, hingga barang mewah.

"Tim juga mengamankan beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp 335,4 juta yang merupakan bagian dari uang senilai Rp 2,7 miliar yang diduga telah diterima GSW," kata Asep.

Atas perbuatannya, Gatut Sunu dan Dwi Yoga dijerat dengan pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU tindak pidana korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dokumen 1923 Jadi Senjata GRIB Hercules Klaim Kepemilikan Tanah di Tanah Abang
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Jadi Tersangka, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan Ajudannya Langsung Ditahan KPK
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Usai Dilantik Jadi Hakim MK, Liliek Prisbawono Janji Kawal Konstitusi RI
• 14 jam laludisway.id
thumb
Penumpang Bandara Naik 5 Persen di Kuartal I 2026, Tembus 38,2 Juta Orang
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
1.313 Pengungsi Gempa Flores Timur Ditangani, BNPB Sebut Ratusan Rumah Rusak
• 15 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.