Jakarta: Beredar kabar terkait rencana kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2026. Akan tetapi, hal ini berbeda dengan regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 mengatur soal besaran gaji pensiunan PNS yang masih berlaku saat ini.
Saat ini gaji pensiunan PNS masih mengacu ketentuan tersebut. Untuk besarannya, pensiunan PNS golongan IV mendapatkan gaji paling tinggi bisa mencapai Rp4,9 juta. Gaji pensiunan PNS Berdasarkan PP No 8 Tahun 2024, gaji yang diberikan kepada pensiunan PNS akan disesuaikan dengan golongan dan jabatan terakhir. Berikut rincian gajinya:
- Golongan I (Juru): Rp1.748.100 - Rp2.256.700.
- Golongan II (Pengatur): Rp1.748.100 - Rp3.208.800.
- Golongan III (Penata): Rp1.748.100 - Rp4.029.600.
- Golongan IV (Pembina): Rp1.748.100 - Rp4.957.100.
Baca Juga :
Gaji Pensiunan PNS 2026 Naik? Ini Faktanya(Ilustrasi. Foto: Dok MI) Cara mencairkan gaji pensiunan PNS Telah diatur dalam PP No 17 Tahun 2020 tentang gaji pensiunan PNS yang sudah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) yaitu usia 58 tahun (kecuali bagi pensiunan yang menduduki jabatan fungsional tertentu). Negara akan memberikan gaji pensiun seumur hidup selama masih memenuhi syarat.
Pencarian gaji akan cair setiap tanggal 1 melalui PT Taspen dan bank mitra melalui berbagai kanal: 1. Melalui Kantor Pos Pensiunan dapat datang ke kantor pos terdekat dengan membawa dokumen diantaranya:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Taspen.
- Kartu Keluarga (KK).
- SK Pensiun.




