Jakarta: DPR RI diminta mengevaluasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011, tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Hal ini, menyusul adanya kerugian besar yang dialami masyarakat, meski aktivitas perdagangan berjangka berada dalam kerangka bisnis legal dan diawasi negara.
"Berharap DPR dapat mendorong perubahan regulasi agar perlindungan terhadap masyarakat lebih kuat," kata Ketua Forum Komunikasi Korban Perdagangan Berjangka Komoditi (FK2PBK) Rija Amperianto dalam keterangannya, Senin, 13 April 2026.
Baca Juga :
Banggar DPR Nilai APBN Indonesia Cukup untuk Cegah Kenaikan Harga BBM“Legalitas bukan jaminan aman. Masyarakat harus benar-benar memahami risiko dan bagi korban, jangan ragu untuk bersuara,” ujar Rija.
Rija mengungkap kerugian yang dialami korban bukan kasus individual, melainkan persoalan sistemik yang berlangsung lama dan menyasar berbagai lapisan masyarakat. Sebab, bisnis yang dijalani legal dan ada izin pengawasan.
“Tapi dalam praktiknya, banyak masyarakat yang dirugikan dalam waktu sangat cepat. Ini yang kami anggap berbahaya,” ungkap Rija.
FK2PBK mencatat, dalam lima tahun terakhir terdapat sekitar 2,5 juta masyarakat terdaftar dalam perdagangan berjangka komoditi. Namun, hanya sekitar 200 ribu yang masih aktif hingga 2025. Diduga jutaan pengguna lainnya berhenti akibat kerugian dan memilih tidak melaporkan kasusnya karena faktor malu atau pesimis terhadap proses hukum.
Ketua Forum Komunikasi Korban Perdagangan Berjangka Komoditi (FK2PBK) Rija Amperianto. Foto: Istimewa.
Sementara dari 30 anggota forum yang terdata, total kerugian mencapai sekitar Rp64 miliar. Kerugian terjadi dalam waktu singkat. Bahkan salah seorang korban bernama Ernawati, mengalami kerugian Rp480 juta dalam tiga hari.
“Ada yang kehilangan miliaran rupiah dalam 2–3 bulan. Bahkan ada yang puluhan miliar. Ini bukan angka kecil,” tegas Rija.
Para korban telah menempuh berbagai jalur resmi, mulai dari pengaduan ke Bappebti hingga mediasi yang diadakan Bappebti. Tahap pertama, mediasi korban dengan pialang, tahap kedua mediasi korban dengan BBJ dan pialang, hingga tahap ke tiga pemeriksaan bukti dan mediasi oleh Bappebti dengan korban.
Korban juga melapor ke Ombudsman Republik Indonesia. Rija menyampaikan, hasilnya Ombudsman menemukan adanya dugaan maladministrasi. Bahkan, Bappebti disebut mengakui adanya pelanggaran administratif oleh sejumlah perusahaan.
"Namun demikian, hingga kini belum ada langkah konkret yang mampu mengembalikan kerugian korban," ujar Rija.




