Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Jadi Tersangka, KPK Ungkap Perannya

kompas.tv
22 jam lalu
Cover Berita
Tersangka kasus dugaan pemerasan sekaligus ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani, di dalam mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026). (Sumber: ANTARA/Rio Feisal)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025. 

Tersangka baru tersebut adalah ajudan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid (AW) berinisial MJN.

"Tim penyidik kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Saudara MJN selaku ADC (aide-de-camp) atau ajudan eks Gubernur Riau, Saudara AW," kata Plt Direktur Penyidikan, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Senin (13/4/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV. 

Lantas, bagaimana peran MJN dalam kasus dugaan pemerasan tersebut? 

Baca Juga: Sehari Pasca Gubernur Riau Ditahan KPK, Wagub Langsung Mimpin Rapat Evaluasi APBD 2025

Peran Ajudan Gubernur Riau Nonaktif 

Husein menjelaskan, MJN memenuhi kriteria sebagai pihak yang bisa ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana dan dimintai pertanggungjawabannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Husein menyatakan, MJN diduga membantu Abdul Wahid dalam melakukan dugaan tindak pidana pemerasan. 

"Peran di MJN di sini, tersangka MJN selaku ajudan, itu sangat krusial terkait dengan pengumpulan uang-uang yang dari masing-masing Kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis), karena merupakan representasi dari Saudara AW," ungkapnya. 

Husein mengatakan, uang yang sudah siap disetor dari kepala UPT akan diberikan melalui MJN.

"Ada peran-peran lainnya seperti penggunaan-penggunaan keperluan-keperluan Saudara AW itu juga ditemukan fakta-fakta bahwa melalui MJN," tambahnya. 

Oleh karena itu, penyidik KPK menyimpulkan MJN masuk kategori untuk ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca Juga: KPK Sita Uang Pound Sterling dan Dolar AS dari Rumah Gubernur Riau: Dirupiahkan Capai Rp800 Juta

Dugaan Pemerasan oleh Bupati Riau Nonaktif 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau. 

Tiga tersangka tersebut yakni AW (Abdul Wahid) selaku Gubernur Riau 2025-2029; MAS selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau; serta DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau. 

Husein menjelaskan, pada bulan Mei 2025, terjadi pertemuan di salah satu kafe di Kota Pekanbaru antara FRY selaku Sekretaris Dinas PU Provinsi Riau dengan enam kepala UPT wilayah I-VI Dinas PUPR. 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Deni-Muliya

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kpk
  • pemerasan
  • riau
  • gubernur riau
  • abdul wahid
  • ajudan gubernur riau
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Saksi Sebut Pengadaan Chromebook Capai 98 Persen di Akhir Jabatan Nadiem
• 14 jam lalukompas.com
thumb
Survei Cyrus: 84,5 Persen Publik Puas dengan Kualitas Pelayanan Mudik Lebaran 2026
• 14 jam laluliputan6.com
thumb
Pertamina pastikan pasokan LPG Sumbawa aman via kapal
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Jadwal Salat Kota Surabaya 15 April 2026
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Rambut Rontok? 5 Makanan Ini Mungkin Dapat Membantu Memperlambat Prosesnya
• 12 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.