Heboh! Kronologi Kasus Chat Grup Pelecehan Mahasiswa FH UI

viva.co.id
19 jam lalu
Cover Berita

Depok, VIVA – Kasus dugaan percakapan tidak pantas dalam grup mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. 

Kasus ini lantas menjadi sorotan publik setelah isi chat grup tersebut tersebar di berbagai platform media sosial. Tidak sedikit netizen yang berharap para pelaku dijatuhkan hukuman untuk memberi efek jera.

Baca Juga :
UI Buka Suara Soal Dugaan Pelecehan Verbal di Fakultas Hukum, Kini Diselidiki Satgas
Eksaminasi Klaster Riset FHUI: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial

Berikut rangkuman kronologi peristiwa viralnya chat grup mahasiswa FH UI, seperti dirangkum dari unggahan X @direktoridosen.

1. Viral di Media Sosial (11 April 2026 Malam)

Pada 11 April 2026 malam, akun X bernama @sampahfhui mengunggah sebuah thread yang berisi tangkapan layar percakapan dari grup WhatsApp mahasiswa FH UI. Dalam percakapan tersebut, ditemukan berbagai komentar yang dinilai tidak pantas, mulai dari ujaran vulgar sehari-hari, objektifikasi tubuh perempuan, hingga lelucon bernuansa cabul terhadap foto Instagram mahasiswi. 

Bahkan, muncul frasa kontroversial seperti “diam berarti consent” dan “asas perkosa”. Unggahan ini dengan cepat menyebar luas dan ditonton jutaan kali oleh warganet.

2. Dugaan Keterlibatan Mahasiswa Berpengaruh

Tak hanya isi percakapan yang menuai kecaman, identitas sejumlah anggota grup juga menjadi perhatian. Diduga, para anggota bukan mahasiswa biasa, melainkan individu yang memiliki posisi penting di lingkungan kampus, seperti pimpinan organisasi kemahasiswaan, ketua angkatan, hingga calon panitia ospek. Beberapa inisial yang mencuat di antaranya VH, IK, DY, RM, Sp, dan banyak lainnya.

3. Laporan Resmi Masuk ke Fakultas (12 April 2026)

Sehari setelah viral, tepatnya pada 12 April 2026, pihak Fakultas Hukum UI menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik mahasiswa. Kasus ini juga dinilai berpotensi mengandung unsur tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan pelecehan seksual.

4. Pernyataan Resmi Dekanat FH UI

Masih pada hari yang sama, Dekan Fakultas Hukum UI, Parulian Paidi Aritonang, menyampaikan sikap resmi. 
Pihak fakultas mengecam keras segala bentuk konten yang merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan nilai-nilai etika akademik. Fakultas juga menegaskan tengah melakukan proses penelusuran dan verifikasi secara menyeluruh, sembari mengimbau publik untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi.

Baca Juga :
Pemprov DKI Akan Kirim 100 Mahasiswa ke Luar Negeri Lewat LPDP
Kuliah ke Singapura Makin Dilirik Pelajar Indonesia, Terungkap Alasannya!
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa, Universitas Budi Luhur Nonaktifkan Dosen

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bahlil Jajaki Impor Minyak dan LPG dari Rusia, Perkuat Ketahanan Energi
• 9 jam lalumedcom.id
thumb
NasDem Bilang Surya Paloh Tawarkan Political Bloc ke Gerindra, Bukan Merger
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Jangan Sampai Tertinggal! Ini Dokumen yang Perlu Dibawa ke Lokasi UTBK-SNBT 2026
• 11 jam lalumedcom.id
thumb
Pendeta Jhon Bicara Pidato JK: Beliau Arsitek Perdamaian, Tak Singgung Agama
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Jubir KPK Sebut Faizal Assegaf Sudah Akui Terima Barang dari Tersangka Kasus Bea Cukai
• 10 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.